TEMPO Interaktif, Tangerang:Ribuan buruh dari 10 organisasi Kota Tangerang yang tergabung dalam Komite Buruh Cisadane Berunjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang. Aksi ini dilakukan sehubungan dengan penetapan upah minimum Kota Tangerang 2006 yang saat ini sedang berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota tangerang oleh dewan pengupahan Kota Tangerang. Dinas pengupahan terdri dari pengusaha dan para buruh di mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja.Menurut aktivis buruh Cisadane, Parmo, para buruh saat ini menolak dengan angka UMK yang diajukan dewan pengupahan. Angka dari Apindo (pengusaha) besarannya Rp 801.000, sedang dari para buruh sebesar Rp 903.000. "Angka itu belum disepakati oleh kami para buruh yang turun di lapangan,"kata Parmo. Tuntutan yang pantas buat buruh, menurut Parmo, Rp 1.199.000. Angka ini merupakan hasil survesi yang mereka lakukan. Diantaranya adalah harga kebutuhan pokok, nilai kehidupan layak, dan rekreasi. Menurut Parmo, peraturan Menteri nomor 17 tahun 2005 tentang tata cara hasil survey standar untuk menetapkan UMK itu sangat membelenggu para buruh. Karena survey yang dilakukan berdasarkan Permen 17 oleh pengusaha itu telah mengurangi beberapa kebutuhan pokok buruh selama ini. Dinataranya ; beras 12 Kg dikurang 2 KG menjadi 10 Kg. Rumah tipe 21 digantikan menjadi kontrakan. Rekreasi yang tadi diberikan transportasi tapi kini hanya diberikan tiket masuk. "Ini jelas sangat merugikan dan menyengsarakan para buruh,"ujar Parmo.Sampai berita ini diturunkan para buruh masih berorasi di kapangan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang menunggu hasil akhir dari rapat pleno dewan pengupahan kota Tangerang dalam menentukan UMK 2006. Joniansyah.