Konsumen memadati Pasar Citayam, Depok (29/9). Pasar tradisional masih menjadi pilihan utama untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. (Tempo/Ayu Ambong)
TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Dwiyono memastikan tidak ada penimbunan bahan pokok di kota ini. "Saya sudah menginstruksikan intel kepolisian untuk turun. Hingga saat ini belum ada laporan," kata Dwiyono, Sabtu, 28 Agustus 2015.
Ia juga telah menginstruksikan setiap kepolisian sektor menerjunkan Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), untuk memonitoring bila ada kelangkaan bahan pangan di wilayahnya. Sejauh ini memang belum ada laporan, ujarnya, kami terus monitoring sesuai dengan perintah Kapolri.
Yang pernah terjadi adalah pengoplosan gas elpiji di Depok. Tapi, tersangka yang juga pemilik agen elpiji sudah dibekuk polisi. "Untuk penimbunan makanan kami juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah kota, untuk melakukan pengawasan bersama," ucapnya.
Kepolisian menerbitkan Maklumat Kepala Polri yang berisi larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok. Maklumat bernomor MAK/01/VIII/2015 ini dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan pangan dan stabilisasi harga.
Ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, pemerintah berkewajiban ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu, dan bergizi seimbang.
Kedua, dalam praktek sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan. Terakhir, kepada para pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran.
Mereka juga dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan.
Ancamannya, bila ketahuan menimbun bahan makanan sesuai Pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 adalah penjara tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar. Ada pula Pasal 104 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito atau Mbak Cicha, memimpin kegiatan penyaluran hasil infaq Pondok Ramadan kepada warga, di Pendopo Kecamatan Purwoasri, Rabu, 27 Maret 2024.