TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Perdana Retno Listyarti vs Dinas Pendidikan, Agenda Pembacaan Gugatan Jakarta- Retno Listyarti, mantan Kepala SMAN 3 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara. Retno datang didampingi pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
"Ini adalah cara terakhir yang bisa saya tempuh untuk memulihkan nama baik dan reputasi saya," kata Retno di Pengadilan TUN Jakarta Timur, Rabu 16 September 2015.
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan ini berlangsung pada pukul 13.05. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Chandra, Retno sebagai penggugat datang bersama tiga pengacara dari LBHJ. Sementara pihak tergugat, diwakili oleh staf Sumber Daya Manusia Dinas Pendidikan DKI, Roro Woeri Vive Khananda. Adapun hakim ketua adalah Tri Cahya Indra Permana dan penuntut adalah Rosmani.
Retno melayangkan gugatan untuk Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman ihwal kemunculan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 355 Tahun 2015 tanggal 7 Mei 2015. SK ini mencabut mencabut mandat Retno sebagai Kepala Sekolah di SMA tersebut sekaligus memindahkannya sebagai guru di SMA Negeri 13. Alasan pemberhentian, Retno dianggap lebih mementingkan Federasi Serikat Guru Indonesia saat meninggalkan sekolah ketika ujian nasional berlangsung.
Kuasa hukum Retno, Handik Febrian mengatakan poin mendasar dari gugatan adalah kepala dinas, Arie Budhiman, mengeluarkan SK tanpa landasan hukum yang tepat. "Kepala dinas mencampur-adukkan wewenang," kata dia. Sebab, menurut Handik, dasar pemberhentian Retno harus berpijak pada pasal 14 ayat 1 Permendiknas Nomor 28 tahun 2010.
Sementara SK terbit dengan landasan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Kepsek ini adalah tugas tambahan makanya diatur sendiri dalam Peraturan Menteri," kata Handika. Ia mengatakan dalam Permen 53 jika seorang PNS tidak masuk selama lima hari berturut-turut, sanksinya adalah sanksi ringan berupa teguran. "Tapi Retno kan hanya beberapa jam saja meninggalkan sekolah dan bukan untuk kepentingan individu," kata dia.
DINI PRAMITA | RAYMUNDUS RIKANG
Berita terkait
FSGI: Ada 5 Kasus Siswa Jatuh dari Gedung Sekolah Sepanjang 2023, 4 Orang Meninggal
14 Oktober 2023
Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat ada lima kejadian siswa jatuh dari gedung sekolah sepanjang 2023
Baca SelengkapnyaKasus Kekerasan di Sekolah Terjadi Lagi, Guru Celupkan Tangan Siswa ke Air Mendidih
6 Agustus 2023
Kasus kekerasan di sekolah terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Seorang guru disebut mencelupkan tangan siswanya ke air mendidih.
Baca SelengkapnyaFSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaKasus Siswi SMK Tewas Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah, FSGI Minta Sekolah Terbuka
31 Januari 2023
FSGI mendorong Badan Akreditasi Nasional (BAN) DKI Jakarta mengevaluasi akreditasi sekolah usai kasus siswi SMK tewas terjatuh.
Baca Selengkapnya3 Kasus Kekerasan Anak Ditemukan di Sekolah Naungan Kemenag Pada Awal Tahun Ini
7 Januari 2023
Kementerian Agama diminta memperkuat pengawasan terhadap satuan lembaga pendidikan di bawahnya setelah 3 kasus kekerasan anak ditemukan awal tahun ini
Baca SelengkapnyaPenculikan Anak oleh Iwan Sumarno, Retno Listyarti: Korban Perlu Dapat Terapi Mental
4 Januari 2023
Selain pemulihan kesehatan fisik, korban penculikan anak berhak mendapatkan pemulihan psikologi.
Baca Selengkapnya10 Tips Mencegah Penculikan Anak dari Federasi Serikat Guru Indonesia
4 Januari 2023
MA, 6 tahun, menjadi korban penculikan anak di Jakarta Pusat. Simak bagaimana tips mencegah penculikan anak
Baca Selengkapnya3 Siswa MTsN 19 Jakarta Meninggal, KPAI: Perlu SOP Penanganan Bencana di Sekolah
7 Oktober 2022
KPAI menilai perlunya ada SOP penanganan bencana di sekolah setelah tembok ambruk mengakibatkan 3 siswa MTsN 19 Jakarta roboh.
Baca SelengkapnyaKriss Hatta Dikecam KPAI karena Pacaran dengan Anak di Bawah Umur
28 September 2022
Kriss Hatta dinilai sebagai public figure yang telah memberikan contoh buruk pada masyarakat terutama para remaja.
Baca SelengkapnyaGuru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun
18 Juni 2022
KPAI minta hukuman Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, diperberat menjadi maksimal 20 tahun.
Baca Selengkapnya