Taksi uber yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, 19 Juni 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polisi Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo membantah keterangan bahwa ia dan istrinya menyewakan mobil pribadi mereka untuk layanan taksi Uber. Sebelumnya, sopir taksi Uber yang disewa Tempo pada Rabu, 16 September 2015 mengaku mobil yang ia kendarai milik istri Kapolres Jakarta Pusat.
Kombes Hendro Pandowo terkejut dan tertawa saat dikonfirmasi mengenai pengakuan sopir taksi Uber tersebut. "Mosok? Hebat sekali," katanya melalui telepon pada Kamis, 17 September 2015. Ia mengatakan ia dan istrinya tidak memiliki satu pun armada layanan kendaraan berbasis aplikasi. "Engga ada sama sekali, sumpah demi Tuhan," katanya.
Menurut dia, pengakuan sopir taksi tersebut hanya bualan. Ia mengatakan orang sering meminjam nama anggota polisi sebagai sarana untuk meminta dukungan. Meski begitu, Kapolres Jakarta Pusat tersebut tidak mengambil langkah hukum terkait pencatutan namanya. "Kita doakan yang laporan diampuni dosa-dosanya oleh Allah Subhanahuwataala," katanya diakhiri dengan mengucapkan amin.
Dalam tiga bulan terakhir, keberadaan taksi Uber dianggap melanggar aturan oleh pemerintah. Sebanyak 30 armada taksi berbasis aplikasi tersebut disita polisi. Taksi Uber melanggar tiga aturan sekaligus, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU Perseroan, dan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Angkutan Umum.
Hingga saat ini armada tersebut masih ditahan sampai mendapatkan izin beroperasi. Kombes Hendro mengatakan sebelum ada aturan yang dibuat khusus bagi Uber, mobil-mobil yang menggunakan layanan aplikasi Uber memang sebaiknya tidak beroperasi.