Udar Pristono Kena Bakteri Ganas, Sidang Putusan Ditunda

Reporter

Senin, 21 September 2015 14:52 WIB

Tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono, jalani sidang praperadilan di PN Jakarta selatan, Jakarta, 23 Maret 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Udar Pristono, terdakwa kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan kliennya terkena bakteri ganas di kaki. Bakteri ini menggerogoti kaki kiri Udar setelah dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.

"Sebelum ditahan, tidak ada benjolan itu. Tapi, setelah ditahan itu, ada benjolan karena bakteri ganas, dan di sana ada juga yang kena," ucap Tonin, Senin, 21 September 2015.

Menurut Tonin, Udar harus dibantarkan hingga 5 Oktober mendatang akibat sakit itu. Sebelumnya, Udar sudah pernah dioperasi di bagian tersebut sebanyak dua kali, yakni pada 4 Agustus dan pertengahan Agustus 2015. "Tapi kubahnya itu masih mengeluarkan cairan, sehingga harus dioperasi lagi," ujarnya.

Tonin menuturkan Udar dirawat di Rumah Sakit MMC lantai 4. "Silakan dicek," katanya. Menurut Tonin, MMC menjadi pilihan karena harganya tak terlalu tinggi dan ada dokter ahli diabetes terbaik di Indonesia yang berpraktek di rumah sakit tersebut. "Dekat juga kalau mau ke sini (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi)."

Udar tak hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung hari ini. Ketua majelis hakim Artha Theresia Silalahi memberikan satu kali kesempatan untuk tidak hadir. "Sidang ditunda hingga Rabu, 23 September 2015, pukul 09.00 dengan acara pembacaan putusan," ucap Artha setelah berdiskusi dengan hakim anggota.

Saat ditanya kapan operasi berlangsung, Tonin menjawab tak tahu. "Itu nanti tanya ke rumah sakit yang lebih tahu kapan akan dioperasi," ujarnya. Ia menuturkan operasi ini dilakukan dengan biaya sendiri.

Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dijerat dengan tiga dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai lebih dari Rp 1 triliun. Tiga dakwaan yang disampaikan tim jaksa adalah korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Ia dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

DINI PRAMITA




Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Kejagung Lelang 3 Kondotel di Bali Milik Mantan Kadishub DKI

15 Juli 2021

Kejagung Lelang 3 Kondotel di Bali Milik Mantan Kadishub DKI

Kejagung menyatakan pelelangan aset merupakan putusan pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 655 K/Pid.Sus.2016 tertanggal 23 Maret 2016.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya