TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jakarta dan Tangerang memenangkan gugatan terhadap lima perkara pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah.Keputusan berbagai pengadilan negeri dalam interval waktu Oktober hingga November 2005 mewajibkan para pelanggar yang diproses sesuai hukum acara perdata untuk membayar kerugian materiil yang diderita PLN Disjaya dan Tangerang, yang besar keseluruhannya mencapai Rp 2.206.031.494,80.Ketua Tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) Hari Ronald Watilette mengatakan pelanggan yang dihukum sesuai keputusan pengadilan itu adalah pelanggan kategori industri yang melakukan pelanggaran listrik.Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut diproses secara hukum karena sudah pada tingkat pelanggaran ekstrem. ?Dan tidak terselesaikan sesuai ketentuan PT PLN (Persero),? imbuhnya.Empat pelanggan yang sudah dikalahkan dalam putusan pengadilan adalah PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk & NV Titudjuh, Blok M, Jakarta Selatan; PT Prima Indah Lestari, Jalan Tegal Alur Kalideres, Tangerang; PT Kuradona Gaugetama, Curug, Tangerang; PT Sumbereva Indonusa, Pasar Kamis, Tangerang. Pelanggaran yang dilakukan PT Prima Indah Lestari dilakukan pada dua rekening.Menurut Ronald, tahun depan langkah penertiban pemakaian tenaga listrik akan lebih ditingkatkan. ?Siang dan malam hari. Serta meningkatkan kuantitas dan kualitas personel,? ujarnya. Dia memperkirakan pelanggaran listrik pada tahun depan akan meningkat sekitar 25 persen terkait kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan harga BBM. Industri-industri yang sebelumnya menggunakan BBM, menurutnya, kemungkinan akan beralih ke energi listrik.harun mahbub