Dituduh Sebarkan Atheis, Yayasan Al Kahfi Laporkan 8 Akun

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 25 September 2015 17:20 WIB

Ilustrasi buku. Sxc.hu

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Al Kahfi melaporkan sejumlah pihak ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena diduga telah mencemarkan nama baik yayasan sebagai penerbit buku pelajaran. Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor LP/3916/IX/2015/PMJ/Dit.Reskrimsus, pihak yang dilaporkan adalah delapan pemilik akun jejaring sosial Twitter dan Facebook.

Menurut Ketua Program Pembinaan Karakter Yayasan Al Kahfi, Dody Wijaya, akibat pencemaran nama baik itu lembaganya merasa dirugikan secara moril dan materiil. "Akibat isu yang beredar dan menuduh kami menyebarkan paham atheis, menjadikan banyak anggota kami yang mendapatkan stigma negatif," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat sore, 25 September 2015.

MINA BERDUKA
TRAGEDI MINA: Saksi Mata Anggap Polisi Saudi Tak Sigap
TRAGEDI MINA: 717 Meninggal, Arab Saudi Salahkan Jemaah Tak Tertib

Pada awal September lalu, media sosial dihebohkan dengan munculnya foto-foto yang diambil dari Buku Program Pelajar Jakarta Berkarakter. Masyarakat heboh lantaran buku setebal 189 halaman yang diterbitkan oleh Yayasan Al Kahfi itu dianggap menyudutkan kepercayaan terhadap keberadaan Tuhan dan ajaran agama.

Tim Informasi dan Teknologi serta Tim Advokasi Yayasan Al Kahfi, kata Dody, telah melakukan penelitian dan melacak akun-akun Facebook dan Twitter yang ditengarai telah mencemarkan nama baik yayasan. Dari penelusuran tersebut, Yayasan Al Kahfi melaporkan tiga pemilik akun Facebook dan lima pemilik akun Twitter.

Tiga pemilik akun Facebook yang dilaporkan ke kepolisian yakni Burhan Shadiq Dua, Muhammad Subhan Dua, dan Nanang Fardisyam. Sementara itu, pemilik akun Twitter yang dilaporkan yakni @fotodakwah, @suryadeldu, @kristiantohanny,@arifuddinujo, dan @wulan5674.

Kuasa hukum Yayasan Al Kahfi, Ramdan Alamsyah, mengatakan informasi yang disebar pemilik akun itu diduga melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dalam akun-akun media sosial yang kami laporkan terlihat adanya fitnah secara berjamaah dan terorganisir terhadap Yayasan Al Kahfi," tuturnya.

GANGSAR PARIKESIT

BERITA MENARIK
Ahok Kaget: Anggaran Rotterdam Rp 3,5 T, Jakarta Rp 12,1 T
Ketika Putin Melihat Bung Karno di Masjid Terbesar Eropa

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

38 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

42 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

49 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya