Pemerintah Jakarta Suntik 5 BUMD Rp 2,7 Triliun, Apa Saja?
Editor
Erwan hernawan tnr
Jumat, 9 Oktober 2015 17:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyuntikkan dana sebesar Rp 2,7 triliun kepada empat badan usaha milik daerah. Uang sebesar itu disalurkan pemerintah melalui penyertaan modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2015.
Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Michael Rolandi merinci lima perusahaan Jakarta yang menerima dana penyertaan adalah Bank DKI Rp sebesar 1,5 triliun, PT Jakarta Propertindo Rp 1 triliun, PD Dharma Jaya Rp 46 miliar, PAL Jaya Rp 70 miliar, dan PT Jamkrida Rp 40 miliar.
Michael mengatakan penyertaan modal tersebut akan digunakan lima BUMD tersebut untuk meningkatkan kinerjanya. Misalnya, Bank DKI harus memperbaiki teknologinya. "Biar bisa bersaing dengan bank lain," ujar Michael di Balai Kota, Jumat, 9 Oktober 2015.
Selain untuk membenahi infrastruktur, kata Michael Rolandi, dana Rp 1,5 triliun digunakan Bank DKI untuk naik kelas dari bank umum kategori usaha (BUKU) II ke BUKU III. "Semua usaha agar Bank DKI naik kelas," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012, bank yang masuk kategori BUKU III minimal memiliki modal inti sebesar Rp 5 triliun. Menurut Sekretaris Perusahaan Bank DKI Zulfarshah, saat ini bank baru memiliki modal sebesar Rp 3,7 triliun.
Dengan ditambahnya modal sebesar itu, ujar Zulfarshah, peluang Bank DKI naik kelas terbuka lebar. Jika kesampaian, kinerja perusahaan pun akan lebih baik. "Nanti dividen yang diberikan ke pemerintah lebih besar," tuturnya.
Kepala BPKAD Heru Budi Hartono menambahkan, selain menaikkan kinerja perusahaan, dana penyertaan modal juga digunakan untuk membangun berbagai proyek infrastruktur. Misalnya Jakpro yang membangun wisma atlet di Kemayoran dan Light Rail Transit.
Adapun PD PAL Jaya menggunakan dana penyertaan untuk membangun jaringan pipa air limbah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. "Mereka akan revitalisasi jaringan pipanya," ujar Heru.
ERWAN HERMAWAN