Pembunuh Gadis dalam Kardus Perlu Penanganan Khusus

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Minggu, 11 Oktober 2015 13:10 WIB

Petugas membawa tersangka Agus Darmawan (42) atas kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF (9) yang jenazahnya dibuang dalam Kardus saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, 10 Oktober 2015. Polisi mendapat empat barang bukti yang diduga ada DNA korban dan pelaku, yang bisa menjerat tersangka atas kasus pencabulan dan pembunuhan. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kriminolog dari Universitas Indonesia, Josias Simon, menyatakan, dalam penetapan hukuman, para penegak hukum perlu mempertimbangkan status residivis yang disandang Agus, pelaku pembunuhan terhadap Putri Nur Fauziah, gadis 9 tahun yang jenazahnya ditemukan di dalam kardus.

Sebab, Agus sudah bisa dianggap sebagai pelaku kejahatan yang susah dibina. "Sang pelaku kan tidak bisa dikoreksi lagi, sudah pernah dipenjara, walaupun tindak pidananya berbeda. Perlu penanganan yang berbeda untuk menghukumnya, agar menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan," ucap Josias, Minggu, 11 Oktober 2015.

Meski begitu, Josias tidak setuju bila pembunuh gadis kecil itu dihukum mati. "Seharusnya hukumannya adalah inkapasitasi, diasingkan dari masyarakat, dalam hal ini anak-anak, dalam waktu lama. Misalnya hukuman penjara seumur hidup," ujarnya. Josias juga menyatakan setuju dengan usulan mematikan syaraf libido si pelaku. "Usulan syaraf libidonya dimatikan juga bisa dipertimbangkan."

Josias menuturkan hukuman mati yang diterapkan kepada tersangka pedofilia malah akan menimbulkan kesan bahwa seolah-olah kasus ini telah selesai begitu saja. "Hukuman mati itu kan menyederhanakan kasus. Padahal ada efek yang timbul di masyarakat, misalnya adanya geng Boel Tacos buatan AD. Bisa jadi mati satu tumbuh seribu," kata Josias.

Menurut Josias, hukuman yang tepat bagi Agus adalah penjara seumur hidup. Sebab, dengan hukuman tersebut, masyarakat dapat memonitor, apakah hukuman tersebut berdampak atau tidak pada sang pelaku. "Seperti pada kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya, misalnya kasus Babe. Kalau dipenjara seumur hidup, masyarakat bisa memonitor terus," ucap Josias.

Selain itu, dengan pengawasan tersebut, masyarakat dapat melihat, apakah hukuman yang diberikan berdampak atau tidak pada sang pelaku. "Kalau sang tokoh utama geng ini ada perubahan, bisa jadi contoh yang bagus bagi geng yang dibuatnya, sehingga anak-anak dalam geng itu tidak meniru perbuatan AD," ujar Josias.

Agus Darmawan, 39 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri pada Sabtu kemarin setelah pada malam sebelumnya mengakui perbuatannya. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Agus terjepit dengan barang bukti yang ditemukan polisi. Adapun barang bukti yang memberatkan Agus adalah jejak DNA-nya yang ditemukan pada kaus kaki milik korban serta jejak darah di kasur Agus yang dinyatakan positif milik Putri.

ANGELINA ANJAR SAWITRI




Berita terkait

PAM Jaya: Penabrak Pipa Air di Puri Indah Harusnya Ganti Kerugian

21 November 2018

PAM Jaya: Penabrak Pipa Air di Puri Indah Harusnya Ganti Kerugian

Pipa air PT PAM Jaya di kawasan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat bocor pada Rabu pagi tadi, 21 November 2018.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.

Baca Selengkapnya

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

7 Maret 2018

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Baca Selengkapnya

Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

6 Maret 2018

Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

Kapolres Jakarta Selatan Komsaris Besar Mardiaz Kusin menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki kasus kerusuhan di Kemang, diduga oleh geng motor.

Baca Selengkapnya