Korban Pencabulan Sitok: Kami Ingin Kepastian Hukum

Reporter

Jumat, 16 Oktober 2015 05:54 WIB

Kuasa hukum RW, korban pemerkosaan Sitok Srengenge, bersama perwakilan BEM UI dalam konferensi pers `Akhiri Drama Sitok.` TEMPO/Albert Agung Bagus

TEMPO.CO , Jakarta: Iwan Pangka mempertanyakan motif pejabat penegak hukum yang tidak menahan seniman Sitok Srengenge meskipun kasus pencabulannya sudah berjalan dua tahun.

"Semua bukti sudah kami beri tapi pihak kejaksaan dan kepolisian tidak memberi kepastian hukum,” ujar Iwan dalam konferensi pers yang didampingi BEM Fakultas Psikologi UI, BEM Fakultas Hukum UI, dan BEM Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI.

RW yang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya UI merupakan korban pencabulan Sitok. Iwan, pengacara RW menjelaskan pihak kejaksaan meminta bukti secara berangsur dan tidak sekaligus sehingga proses hukum untuk Sitok terkesan alot.

Mewakili kliennya, Iwan berkata, “Pihak RW sudah sangat kooperatif, semua bukti sudah diberi. Hanya saja pihak kepolisian dan kejaksaan kerap meminta bukti yang tidak substantif, seperti kwitansi kelahiran anak RW dan surat keterangan dokter.”

Kasus ini mencuat sejak 2013 dan hingga kini proses hukumnya masih terus berjalan. RW yang saat itu mahasiswi UI melaporkan Sitok Srengenge pada 29 November 2013. Pada 6 Oktober 2014 Sitok dinyatakan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan di luar nikah, Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan di luar nikah dengan orang yang tidak berdaya, dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencabulan dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.

Pada 17 April 2015, kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. Lalu pada 20 Agustus 2015, penyidik melimpahkan kembali berkas perkara yang telah dilengkapi ke Kejaksaan Agung. Akan tetapi berkas yang telah dilimpahkan tersebut masih dianggap tidak lengkap sehingga untuk kedua kalinya dikembalikan lagi kepada penyidik agar dilengkapi kembali.

Berdasarkan pasal Pasal 14 juncto Pasal 138 ayat 2 KUHAP, prosedur ini tidak memiliki batas waktu serta batasan berapa kali maksimal dapat dilakukan. Hal ini berakibat pada makin lamanya ketidakpastian hukum yang harus dirasakan oleh korban dalam upayanya mencari keadilan.

BAGUS PRASETIYO


Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

40 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

47 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya