Aktivitas pemulung mengais sampah di areal Adang, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Bekasi, 12 Mei 2015. Setiap hari TPST Bantar Gebang menerima sampah dari DKI Jakarta lebih dari 6.000 ton padahal dalam perjanjian dengan Pemprov DKI, tahun 2015 sampah yang dibuang ke Bantar Gebang hanya 3.000 ton per harinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso mengatakan akan membantu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam upaya menelusuri aliran dana pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. "Kami terbuka buat pengaduan," kata dia, saat dihubungi, Senin, 26 Oktober 2015.
Apalagi, Agus melanjutkan, antara PPATK dan pemerintah Jakarta telah meneken nota kesepahaman tentang kerja sama pemberantasan korupsi. Jika sudah ada kerja sama seperti itu, ujar Agus, pemerintah berhak menerima informasi dari lembaganya. "Tentu tidak detail dalam bentuk analisis," ujar Agus.
Pemerintah Jakarta, kata Agus, hanya boleh menerima informasi, misalnya mengenai transaksi keuangan pejabat pemerintah yang mau promosi. Bisa juga transaksi keuangan pihak ketiga yang kerja sama dengan pemerintah Jakarta seperti PT Godang Tua Jaya. "Kalau ada unsur pidana tentu enggak kami laporkan ke pemerintah, tapi ke ke aparat hukum."
PT Godang Tua Jaya adalah perusahaan pengelola sampah di TPST Bantar Gebang--lahan milik pemerintah Jakarta sekitar 110 hektare. Bersama dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia, mereka mulai mengelola sampah dari Jakarta ini dari 2008 sampai 2023, sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Setiap tahunnya pemerintah Jakarta memberikan dana sekitar Rp 400 miliar kepada Godang Tua untuk mengelola sampah (tipping fee) dari Ibu Kota. Besarnya dana tipping fee ini menyita perhatian Ahok untuk menelusurinya.
Ahok berencana mengirim surat permintaan kepada PPATK. Ia ingin lembaga itu menelusuri pengunaan dana tipping fee oleh Godang Tua yang diberikan pemerintah Jakarta. Ia curiga ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bekasi menerima dana dari Godang Tua. "Jangan-jangan selama ini terima bantuan dari Godang Tua," kata Ahok.
Adapun DPRD Bekasi menilai pemerintah Jakarta telah melanggar perjanjian kerja sama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan TPST Bantar Gebang, yang ditandatangani pemerintah Bekasi, Jakarta, dan PT Godang Tua Jaya.
Salah satu yang dilanggar yakni soal pengangkutan sampah. Dewan menemukan truk-truk sampah milik pemerintah Jakarta mengangkut sampah di luar jam operasional, yakni pukul 21.00-04.00