PPATK Akan Bantu Ahok Telusuri Dana Pengelolaan Sampah

Reporter

Senin, 26 Oktober 2015 11:44 WIB

Aktivitas pemulung mengais sampah di areal Adang, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Bekasi, 12 Mei 2015. Setiap hari TPST Bantar Gebang menerima sampah dari DKI Jakarta lebih dari 6.000 ton padahal dalam perjanjian dengan Pemprov DKI, tahun 2015 sampah yang dibuang ke Bantar Gebang hanya 3.000 ton per harinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso mengatakan akan membantu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam upaya menelusuri aliran dana pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. "Kami terbuka buat pengaduan," kata dia, saat dihubungi, Senin, 26 Oktober 2015.

Apalagi, Agus melanjutkan, antara PPATK dan pemerintah Jakarta telah meneken nota kesepahaman tentang kerja sama pemberantasan korupsi. Jika sudah ada kerja sama seperti itu, ujar Agus, pemerintah berhak menerima informasi dari lembaganya. "Tentu tidak detail dalam bentuk analisis," ujar Agus.

Pemerintah Jakarta, kata Agus, hanya boleh menerima informasi, misalnya mengenai transaksi keuangan pejabat pemerintah yang mau promosi. Bisa juga transaksi keuangan pihak ketiga yang kerja sama dengan pemerintah Jakarta seperti PT Godang Tua Jaya. "Kalau ada unsur pidana tentu enggak kami laporkan ke pemerintah, tapi ke ke aparat hukum."

PT Godang Tua Jaya adalah perusahaan pengelola sampah di TPST Bantar Gebang--lahan milik pemerintah Jakarta sekitar 110 hektare. Bersama dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia, mereka mulai mengelola sampah dari Jakarta ini dari 2008 sampai 2023, sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Setiap tahunnya pemerintah Jakarta memberikan dana sekitar Rp 400 miliar kepada Godang Tua untuk mengelola sampah (tipping fee) dari Ibu Kota. Besarnya dana tipping fee ini menyita perhatian Ahok untuk menelusurinya.

Ahok berencana mengirim surat permintaan kepada PPATK. Ia ingin lembaga itu menelusuri pengunaan dana tipping fee oleh Godang Tua yang diberikan pemerintah Jakarta. Ia curiga ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bekasi menerima dana dari Godang Tua. "Jangan-jangan selama ini terima bantuan dari Godang Tua," kata Ahok.

Adapun DPRD Bekasi menilai pemerintah Jakarta telah melanggar perjanjian kerja sama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan TPST Bantar Gebang, yang ditandatangani pemerintah Bekasi, Jakarta, dan PT Godang Tua Jaya.

Salah satu yang dilanggar yakni soal pengangkutan sampah. Dewan menemukan truk-truk sampah milik pemerintah Jakarta mengangkut sampah di luar jam operasional, yakni pukul 21.00-04.00

ERWAN HERMAWAN

Baca juga:

Wawancara Jokowi: Terungkap, Ini Pukulan Terberat Presiden
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah Sederet Fakta Mengejutkan

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

1 Januari 2024

Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

Jumlah sampah malam tahun baru 2024 ini adalah yang terbanyak sejak DKI Jakarta melewati masa pandemi.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

20 November 2023

RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

Proyek RDF Rorotan akan dibangun di atas lahan seluas 7,8 hektar.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI Bakal Sisir APBD untuk Bangun RDF Plant di Rorotan

22 Agustus 2023

Sekda DKI Bakal Sisir APBD untuk Bangun RDF Plant di Rorotan

Pemprov DKI berencana nangun tempat pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau Refuse Derived Fuel (RDF) untuk atasi masalah sampah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sempat Turun Tangan agar Proyek ITF Sunter Berjalan, Kini Disetop Heru Budi

27 Juni 2023

Jokowi Sempat Turun Tangan agar Proyek ITF Sunter Berjalan, Kini Disetop Heru Budi

Pj Gubernur DKI Heru Budi memutuskan menyetop pembangunan ITF Sunter, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Gandeng PLN, Heru Budi Mau Sampah Jakarta Diolah jadi Pembangkit Listrik

8 Juni 2023

Gandeng PLN, Heru Budi Mau Sampah Jakarta Diolah jadi Pembangkit Listrik

Heru Budi Hartono mengatakan kerja sama pengolahan sampah dengan PLN merupakan langkah Pemprov DKI mengurangi pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya