Buruh melakukan aksi teaterikas saat berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, 28 Oktober 2015. Dalam aksinya buruh menolak Rancangan Peraturan Pemerintah Pengupahan. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan menunda rapat penetapan upah minimum provinsi sampai Kamis besok. Alasannya, mereka meminta waktu untuk mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang baru terbit.
Ketua Dewan Pengupahan Priyono mengatakan seluruh anggota Dewan perlu mempelajari peraturan tentang pengupahan itu agar tak keliru dalam menetapkan UMP 2016. "Kami baru dapat salinan peraturannya tadi pagi," katanya di Balai Kota, Rabu, 28 Oktober 2015.
Priyono mengatakan Dewan Pengupahan belum menentukan penetapan UMP berdasarkan formula lama atau rumus baru mengacu pada PP yang menghapus kebutuhan layak hidup (KHL). "Besok kami putuskan," ucapnya.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang juga bersepakat menunda penetapan UMP sampai besok karena terbitnya PP 78. "Kami butuh dasar hukum yang kuat," tuturnya.
Meski begitu, ia ingin memakai rumus lama, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam menentukan UMP 2016. Soalnya, Dewan sudah menetapkan KHL sebesar Rp 2.980.204 berdasarkan empat kali survei sepanjang Juni-Oktober.
Alasan lainnya, masih banyak buruh yang menolak PP 78. Selain itu, ujar Sarman, rumus menetapkan UMP dalam PP 78 tak jauh berbeda dengan formula yang lama. "Tak ada yang beda," ucapnya, Selasa, 27 Oktober 2015.
Dalam aturan baru itu, kata dia, rumus menentukan UMP adalah besaran UMP sekarang ditambah UMP sekarang dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Adapun rumus lama adalah KHL ditambah produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.