Perda Pariwisata Disahkan, Diskotek Batal Tutup Pukul 24.00

Reporter

Jumat, 30 Oktober 2015 18:20 WIB

Anggota kepolisian melakukan penjagaan di depan Diskotek Stadium seusai resmi ditutup oleh pemerintah DKI Jakarta di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta (21/05). Penutupan ini terkait tewasnya seorang polisi yang diduga overdosis di tempat hiburan tersebut. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pariwisata menjadi Perda melalui sidang paripurna pada Jumat, 30 Oktober 2015. Salah satu isi Perda ini ialah mengatur pembatasan operasional diskotek yang sempat diperdebatkan antara eksekutif dan Dewan.

Menurut anggota Badan Legislasi Daerah, Ahmad Nawawi, eksekutif dan DPRD telah sepakat operasional diskotek mulai pukul 20.00-02.00 pada hari biasa dan pukul 20.00-03.00 setiap akhir pekan. "Rencana jam operasional sampai pukul 24.00 tak jadi," kata anggota fraksi Partai Demokrat ini di Gedung DPRD.

Wacana memperpendek jam operasional diskotek digulirkan oleh Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, yang juga pengusaha hiburan malam. Menurut dia, pembatasan operasional perlu karena narkoba ditemukan di tempat hiburan malam. Ia bahkan sempat mengundang Kepal Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso untuk membahas persoalan ini.

Rencana Prasetio ini ditentang oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok menganggap ide membatasi jam operasional tempat hiburan malam keliru. Menurut dia, jika persoalannya karena banyak peredaran narkoba di tempat hiburan malam, solusinya bukan membatasi jam operasional. Namun dengan menutup tempat hiburan tersebut.

Selain batasan jam operasional, dalam Perda Kepariwisataan juga diputuskan lokasi tempat hiburan malam, khususnya diskotek, harus berada di kawasan komersial atau di hotel minimal bintang empat. "Tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, dan permukiman," ucap Ahmad Nawawi.

Ihwal tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba, ujar Nawawi, Perda juga mengaturnya. Jika pengelola kedapatan membiarkan pengedaran narkoba, pemerintah akan mencabut izin usahanya. "Kami beri sanksi dengan tegas," ucap dia.

Ahok meyakini sejak awal Dewan tak akan membatasi operasional diskotek sampai pukul 24.00. Soalnya, ia telah memberi masukan ke Dewan bahwa narkoba tak akan berhenti meski diskotek dibatasi operasionalnya, bahkan ditutup sekalipun. "Yang penting ada aturannya," katanya.

ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

1 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

4 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

36 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

43 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

47 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

51 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan selama Ramadan

53 hari lalu

Pemerintah DKI Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan selama Ramadan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

4 Maret 2024

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya