Soal Sampah Jakarta, Tak Ada Tipping Fee 2016, DKI Putus Kontrak Godang Tua

Reporter

Kamis, 5 November 2015 13:49 WIB

Aktivitas pemulung mengais sampah di areal Adang, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Bekasi, 12 Mei 2015. Setiap hari TPST Bantar Gebang menerima sampah dari DKI Jakarta lebih dari 6.000 ton padahal dalam perjanjian dengan Pemprov DKI, tahun 2015 sampah yang dibuang ke Bantar Gebang hanya 3.000 ton per harinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan tak lagi mengalokasikan dana pengelolaan sampah (tipping fee) tahun depan. Hal ini dikarenakan pemerintah berniat memutus kontrak kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya, pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Menurut Ali, pemutusan kerja sama merupakan cara yang terbaik untuk pemerintah. Sebab, ujar Ali, jika melanjutkan kerja sama tersebut sampai 2023—seperti dalam perjanjian—pemerintah Jakarta akan terus merugi, seperti laporan Badan Pemeriksa Keuangan atas anggaran 2013.

Dalam laporan itu, menurut Ali, BPK menyebutkan pemerintah rugi Rp 182 miliar dalam mengelola sampah di Bantargebang. Demikian pula dengan laporan 2014, BPK menilai pemerintah telah merugi sekitar Rp 400 miliar. "Daripada berlarut-larut, lebih baik putus kontrak," ucap Ali saat dihubungi, Kamis, 5 November 2015.

Pemerintah, Ali berujar, akan mengelola sampah secara swakelola dan tak lagi melibatkan pihak ketiga. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, Dinas mengalokasikan dana sekitar Rp 260 miliar untuk swakelola sampah.

Meskipun tak ada lagi tipping fee, kata Ali, pemerintah Jakarta tetap mengalokasikan dana community development untuk kota Bekasi, bahkan jumlahnya meningkat lebih dari 20 persen. "Kami masih kalkulasi jumlahnya berapa. Semua hak Bekasi tidak hilang," ucap Ali.

Menurut dia, anggaran swakelola sampah sebesar Rp 260 miliar lebih kecil ketimbang tipping fee yang menelan dana sekitar Rp 336 miliar dalam APBD 2015. "Kami tidak mencari untung," katanya. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli alat berat dan biaya operasional mengelola sampah selama setahun.

Walaupun demikian, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk tipping fee selama 10 hari atau sekitar Rp 8 miliar. Sebab, pemutusan kontrak kerja sama baru bisa dilakukan pada 10 Januari 2016 atau 105 hari dari surat peringatan pertama yang dilayangkan pemerintah ke Godang Tua.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mendukung rencana pemerintah memutus kontrak kerja sama dengan Godang Tua. "Mereka tidak akan menyelesaikan kewajibannya makanya kami setuju," kata Prabowo Soenirman, anggota Komisi Pembangunan.

Prabowo menyarankan agar pemerintah Jakarta bersiap-siap karena kemungkinan Godang Tua menggugat ke pengadilan. Meskipun begitu, ia optimistis karena pemerintah membuang sampah di lahan miliknya. "Dua-duanya salah, tapi pemerintah akan menang," ucap dia.

Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus menginginkan perubahan perjanjian kerja sama. "Kami siap bernegosiasi dengan pemerintah agar mengubah perjanjian dengan prinsip saling menguntungkan," kata dia.

Ajakan itu ditolak Ali. "Mau sampai kapan perjanjian diperbaiki terus. Kalau perjanjian diubah terus, kapan ada perbaikan," kata Ali.

ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

22 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

25 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

25 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

35 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.

Baca Selengkapnya

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

22 Januari 2024

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya