Ahok Akan Kaji Pembuatan Pergub Minyak Jelantah

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 10 November 2015 08:27 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa mengubah minyak jelantah sebagai bahan bakar biodiesel bisa saja dilakukan. Namun dia akan mengkaji pembuatan peraturan gubernur tentang bahan limbah dan bakar alternatif dari minyak jelantah tersebut.

“Selain biaya untuk mengumpulkannya sangat tinggi, juga tidak mudah mengumpulkannya,” ujar pria yang akrab disapa Ahok itu saat ditemui di Balai Kota, Senin, 5 November 2015.

Selain terkendala biaya dan pengumpulan minyak, Ahok juga mengatakan, menurut skala, nilai ekonomis dari daur ulang tersebut tidak tercapai. Padahal alat itu sudah dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Kami sudah punya mesinnya dari Inggris, tinggal pasang saja,” kata Ahok. (Lihat video Forum Lawan Ahok Targetkan Gagalkan Pemilihan Ahok, FMI: Nyawa Jadi Taruhan untuk Lengserkan Ahok)

Sebelumnya, Ahok didesak untuk membuat peraturan gubernur soal minyak jelantah oleh para aktivis lingkungan hidup. Seruan “Olah Jelantah” itu disampaikan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Institut Studi Transportasi (Instran), dan Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (Konphalindo) pada acara Car Free Day di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 8 November 2015.

"Diberlakukannya pemanfaatan minyak jelantah sebagai biodiesel akan mengurangi dampak kesehatan dan pencemaran tanah, air, dan udara, atau penurunan kualitas lingkungan hidup di Jakarta,” tutur Muhamad Suhud, peneliti Instran.

Limbah minyak jelantah merupakan sisa usaha atau kegiatan yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. "Jelantah berpotensi menimbulkan karsinogen dan pemicu penyakit dalam, dan jika dibuang berpotensi sebagai limbah B3," ucap Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin. Karsinogen (carcinogen) adalah zat-zat yang mampu mencetuskan dan memicu tumbuhnya kanker.

Pengelolaan minyak goreng sebagai bahan bakar nabati (biodiesel) merupakan upaya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa bidang lingkungan hidup dan pengelolaan energi menjadi bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu, pengelolaan minyak jelantah berkontribusi pada peningkatan bahan bakar nabati dalam rangka ketahanan energi nasional.

BAGUS PRASETIYO | UNTUNG WIDYANTO

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

20 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

36 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

36 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

54 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

55 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya