Polisi Tangkap 8 Pemilik Senjata Api dan Airsoft Gun
Editor
Juli Hantoro
Minggu, 15 November 2015 15:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap delapan tersangka penyimpangan penggunaan dan kepemilikan senjata api serta airsoft gun dari lima kasus berbeda. Dari kasus tersebut, polisi menyita 18 jenis barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan mereka ditangkap melalui operasi di tempat penjualan airsoft gun dan terhadap pemilik senjata api yang dilakukan selama tiga pekan terakhir. "Operasi didasarkan pada banyaknya penggunaan senjata untuk kejahatan," katanya di Polda Metro Jaya pada Minggu, 15 November 2015.
Krishna menyebutkan dua tersangka laki-laki berinisial KS dan WH ditangkap di Pasar Senen, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 12 pucuk senjata api berbagai merek, 13 selongsong revolver, 9 kotak gotri, 4 tabung CO2, 1 gotri 6 milimeter, 17 Magazin, 14 gotri super BBS, dan 2 bendel peluru kosong.
Seorang tersangka berinisial HRA ditangkap di Mal Graha Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan enam barang bukti. Masing-masing adalah senjata airsoft gun jenis Carl Walter CP 88, colt Defender Win Gun 321 dan Smith & Wesson, sekotak gotri berwarna emas ukuran 6 mm, sekotak mimis aluminium hitam, dan satu unit telepon genggam.
Tersangka lain, KMR, tertangkap di Ruko Eagle Shooting Club, Kelapa Dua, Depok. Ia ditangkap dengan 10 barang bukti berupa 2 pucuk senjata laras panjang, 3 pucuk revolver, 30 unit magazin, dan 15 pucuk FN berbagai tipe. Selain itu, ada pula gotri ukuran besar dan kecil, kemasan berisi peluru plastik, selongsong, dan 84 tabung gas CO2.
Polisi juga menangkap MS di Cimanggis, Kelapa Dua, Depok. Polisi menyita sepucuk senjata api jenis Pen Gun, 26 senjata airsoft gun berbagai jenis dengan masing-masing 5 butir amunisi Cal 22 mm dan peluru tajam, serta 33 butir peluru kaliber 72 mm.
Masih di daerah yang sama, tepatnya di Jalan Tugu Raya, Cimanggis, Depok, tiga tersangka diciduk polisi. Mereka adalah AS, KV, dan HR, seorang perempuan. Sebanyak 59 unit airsoft gun, 2 tabung gas airsoft gun, dan 27 gas green disita sebagai barang bukti.
Krishna mengatakan delapan tersangka tersebut ditahan karena melakukan jual-beli senjata api dan airsoft gun beserta amunisinya secara berulang kali dan tidak dilengkapi surat izin yang sah. Kini, kasus itu sudah dalam tahap penyidikan dan penuntutan.
VINDRY FLORENTIN
Baca juga:
Drama Teror Paris: Allahu Akbar, Isi Pelor Lagi, Lalu Tembak-tembak!
Heboh Penjara Buaya Budi Waseso:1.000 Buaya Ada Syaratnya