Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus Mulai Hari Ini

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 16 November 2015 10:12 WIB

Suasana layanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Penghapusan denda pajak administrasi kendaraan dan bea balik nama akan diberlakukan mulai 16 November hingga 31 Desember 2015. Samsat Bersama DKI Jakarta akan mengantisipasi membeludaknya warga yang akan mengurus pajak kendaraan.


Baca juga:
Anggota DPRD Tersangka UPS, Ahok: Berarti Betul Dong...
Gila! Pencatut Nama Jokowi Minta 20 Persen Saham Freeport

"Untuk kesiapan, kami sudah siap, baik personel maupun sarana prasarana pendukungnya," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Valentino Tatareda saat dihubungi Tempo, 14 November 2015. Ia meyakinkan pihak Samsat sudah siap mengantisipasi peningkatan pembayaran pajak.


Gubernur Basuki Tjahaja Purnama saat meninjau layanan STNK di Polda Metro Jaya.


Penghapusan sementara ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2829/2015 tertanggal 12 November 2015. "Ini merupakan program rutin, tiap tahun kami buat. Hanya saja, penyelenggaraannya berbeda-beda waktunya berdasarkan pada analisis Dispenda," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal.

Penyelenggaraan ini, menurut Iqbal, ditujukan untuk merangsang warga agar kembali membayar pajak kendaraannya. "Kami mencoba membantu warga, biar mereka bayar pajak. Dari daftar kami punya, banyak yang telat membayar pajak kendaraan mereka," tuturnya.

Hal ini, menurut Iqbal, tidak akan berpengaruh pada pemasukan negara. "Kan, yang masuk ke negara itu yang pajak pokoknya. Kita tidak menghapus pajak pokok, tapi dendanya saja," kata Iqbal. Menurut dia, denda dibuat agar warga lebih disiplin dalam membayar pajak. Pemutihan denda pajak ini, ucap dia, hanya sementara dan berfungsi merangsang kembali minat warga dalam membayar pajak.

Iqbal mencontohkan, jika seseorang memiliki sepeda motor dan batas akhir bayar pajaknya adalah tahun lalu, yang bersangkutan akan didenda Rp 100 ribu. "Nah, yang akan dihapus ini yang Rp 100 ribu itu, bukan pajak pokoknya," ucapnya.

EGI ADYATAMA


Baca juga:
TEROR PARIS: Pelaku Pakai PS 4 untuk Rencanakan Serangan
Ini Foto Pemuda Imut, Pengebom Saat Laga Prancis vs Jerman


Advertising
Advertising






Berita terkait

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

10 Februari 2024

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Layanan Signal Tutup Saat Libur Tahun Baru, Kapan Dibuka Lagi?

30 Desember 2023

Layanan Signal Tutup Saat Libur Tahun Baru, Kapan Dibuka Lagi?

DKI Jakarta akan menutup pengurusan pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal saat libur tahun baru.

Baca Selengkapnya

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga Akhir Desember, Begini Persyaratannya

10 Desember 2023

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga Akhir Desember, Begini Persyaratannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 29 Desember 2023

Baca Selengkapnya

KJP Plus Tersumbat Gara-gara Data Pribadi Dipakai Beli Motor Kerabat

8 Desember 2023

KJP Plus Tersumbat Gara-gara Data Pribadi Dipakai Beli Motor Kerabat

Warga terima kembali dana bantuan KJP Plus setelah koreksi data mobil angkot yang dikira mobil mewah.

Baca Selengkapnya

4 Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online dan Offline yang Mudah

4 Desember 2023

4 Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online dan Offline yang Mudah

Cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui SMS, aplikasi SIGNAL, dan website. Selain itu, bisa juga datang langsung ke kantor samsat.

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

23 November 2023

Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

Tim Pembina Samsat DKI gelar razia pada Rabu, 22 November 2023 yang berlokasi di sekitar Pos Polisi Cawang UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Tak Boleh Buat di Pinggir Jalan

13 November 2023

Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Tak Boleh Buat di Pinggir Jalan

Kepolisian melarang keras para pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor di pinggir jalan. Simak informasi lengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Gelar Penertiban Pengesahan Tahunan STNK dan Pajak Kendaraan

31 Oktober 2023

Samsat DKI Gelar Penertiban Pengesahan Tahunan STNK dan Pajak Kendaraan

Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta wilayah Jakarta Utara telah menggelar penertiban pengesahan kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya