Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menunjukan surat izin penggeledahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri di ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tak mau banyak berkomentar terkait dengan dua anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi uninterruptible power supply (UPS) oleh Markas Besar Kepolisian.
“Tunggu ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Saat ini, kan, belum resmi jadi saya belum bisa berkomentar,” ujar Prasetyo saat ditemui di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin, 16 November 2015.
Menurut Prasetyo Edi, ada mekanisme yang harus dipatuhi. “Sekarang, kan, masih praduga tak bersalah. Tunggu keputusan dan nantinya diserahkan ke setiap partai, terserah mereka,” kata Prasetiyo.
Dua anggota DPRD tersebut adalah FZ dari Fraksi Partai Hanura dan MF dari Fraksi Partai Demokrat. Dua anggota Dewan tersebut statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada Rabu lalu, setelah sebelumnya menyandang status sebagai saksi.
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Hadi Ramdani mengatakan belum mendapat keterangan dari Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Erwanto Kurniadi terkait dengan peran dua tersangka tersebut dalam pengadaan UPS. "Hari Rabu kemarin ditetapkan, perannya belum tahu," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa enam saksi untuk mengusut tersangka baru selain Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam dugaan korupsi pengadaan UPS. "Enam saksi berinisial S, MG, FS, DR, E, L, anggota DPRD 2009-2014. Intinya, sudah diperiksa," ucap Hadi. Enam saksi tersebut diperiksa untuk pengembangan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 50 miliar ini.