Pengusaha Angkutan Jakarta Minta Birokrasi Izin Dipangkas
Reporter
Editor
Rabu, 11 Januari 2006 14:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Organisasi Perusahaan Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta menuntut pemangkasan birokrasi perizinan angkutan umum. "Sangat panjang, seharusnya mengacu ke peraturan yang berlaku," ujar Sekretaris Organda DKI JAkarta T.R Panjaitan, seusai pembukaan Rapat Kerja Daerah DPD Orhganda DKI JAkarta di Hotel Grand Cempaka, JAkarta Pusat, Rabu (11/1).Perihal perizinan angkutan umum di wilayah DKI sudahdiatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api,Sungai, dan Danau, serta Penyeberangan di Provinsi DKIJakarta.Sesuai aturan tersebut, Panjaitan menjelaskan,perizinan hanya melalui satu pintu yakni DinasPerhubungan. "Atas nama gubernur," jelasnya. Namundalam kenyataannya tidak sesederhana itu. "Harus bolakbalik," kata Panjaitan. Dia menerangkan, proses perizinan dimulai dengan meminta izin prinsip ke Gubernur, kemudian ditelaah ke Biro Perekonomian Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah. Sesudah itu izin prinsip yang sudah ditelaah itu dikembalikan ke Biro Perekonomian Daerah, ditembuskan ke Gubernur, danditurunkan lagi ke Dinas Perhubungan.Proses yang panjang itu, lanjut Panjaitan, sangatmerugikan pengusaha karena memboroskan waktu danbiaya. "Pemborosannya sampai 60 persen," kata dia.Panjaitan tidak bersedia menjelaskan besaran biaya danlama waktu yang dibutuhkan. ur," ujarnya.HARUN MAHBUB