Detik-detik Saat Novi Safira Peras Selingkuhannya Rp 10 M
Editor
Gendur Sudarsono
Sabtu, 21 November 2015 20:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perbuatan kriminal yang unik terjadi di Hotel Cibubur Inn, Jakarta, Oktober lalu. Peristiwa ini terbongkar setelah si korban melaporkan ke polisi. Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Novi Safira, 35 tahun, beserta komplotannya karena melakukan tindakan pemerasan terhadap Yuang Ming Tsi.
Yuang sendiri merupakan pemilik perusahaan PT Yang Mandiri Utama Sukses, sebuah perusahaan besi di Gunung Putri. "Korban merupakan warga negara Taiwan, dan pernah menjadi teman dekat tersangka Novi," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso, Sabtu, 21 November 2015.
Novi Safira beserta sepuluh kawanannya merencanakan untuk menjebak dan memeras Yuan sebesar Rp 10 miliar. "Tersangka pernah jadi teman dekatnya, jadi mengetahui kemampuan finansial korban," ujar Eko. Adapun para tersangka adalah Yoga, Riski Aberta, Syahrudin alias Aji, Agus, Deni, Boyke, Sangaji, Metrio, Sandra, dan Robert. Menurut Eko, mereka memiliki peran sendiri-sendiri dalam aksi ini, tapi otak pelaku adalah Novi dan Yoga.
Dalam aksinya, komplotan ini memanfaatkan hubungan dekat antara Novi dan korbannya. Menurut keterangan Novi Safira, pada tanggal 27 Oktober di Hotel Cibubur Inn, korban dan Novi bertemu dan melakukan tindakan asusila. "Kami melakukan hubungan suami-istri," kata Novi.
Setelah itu ia juga korban juga dijebak untuk mendagangkan uang dolar palsu. Saat di dalam hotel tersebutlah komplotan Novi Safira masuk dengan berpura-pura melakukan penggerebekan. "Salah seorang komplotan, Riski, adalah oknum PNS Imigrasi. Dia menggunakan seragamnya agar terlihat meyakinkan," Eko menjelaskan. Yoga pun mengaku sebagai anggota polisi dan bertugas di Mabes Polri.
Setelah melakukan penggerebekan, mereka mengancam akan mendeportasi korban karena tindakan asusila dan penggelapan dolar. "Korban juga sempat difoto dan mengancam foto itu akan dibeberkan ke istrinya," Eko menjelaskan. Korban hanya menyanggupi untuk membayar uang muka sebesar Rp 2 miliar. Sisanya, menurutnya akan ditransfer kemudian hari.
Yuan pun kemudian melapor ke Mabes Polri yang kemudian melimpahkan perkara ini ke Polda Metro Jaya. "Pada 20 November, kami minta korban transfer sisa uangnya. Lalu kami tangkap para tersangka saat mengambil uang di Bank BCA Cibubur," Eko menjelaskan. Polisi menangkap delapan anggota komplotan ini termasuk Novi Safira dan Yoga. Sedangkan tiga tersangka lain, masih dalam pengejaran.
Kepada wartawan, Novi Safira mengaku melakukan perbuatan ini karena sakit hati terhadap korban. Novi dan kawanannya akan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pemerasan.
EGI ADYATAMA