Diperiksa 1 Jam, Lulung Dicecar Soal Lelang UPS
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 25 November 2015 14:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana keluar ruang penyidik setelah satu jam diperiksa. Lulung--sapaan akrab Abraham Lunggana--mengatakan hanya ditanyai enam pertanyaan oleh penyidik.
"Saya ditanya enam pertanyaan, cuma ditanya apakah itu (UPS) boleh dilelang atau tidak. Saya bilang tidak boleh. Pejabat pembuat komitmen itu tidak boleh melelang ini," kata Lulung setelah diperiksa di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kebayoran, Jakarta, pada Rabu, 25 November 2015.
Menurut Lulung, pengadaan uninterruptible power supply (UPS) tidak boleh dilelang. Artinya, ucap dia, pelelangan itu bukanlah wewenang DPRD. Dalam pengadaan barang, yang melelang tersebut adalah pejabat DKI pembuat komitmen. "Makanya semakin terang-benderang (pemeriksaan) hari ini," ucap Lulung.
SIMAK: Anggota DPRD Tersangka UPS, Ahok: Berarti Betul Dong...
Lulung menuturkan mekanisme dalam anggaran pengadaan UPS berada di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kemudian, setelah dibicarakan, pengadaan UPS harus memiliki nomor legitimasi.
Tanpa itu, menurut Lulung, proses pelelangan tidak bisa dilanjutkan. Kemudian pembahasan dilakukan setelah ada perintah dari Kementerian Dalam Negeri kepada pejabat pembuat komitmen. "Kalau ini dihentikan, persoalan ini enggak akan kejadian. Ini kan diteruskan pemerintah daerah. Jangan dibalik-balik," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa enam saksi untuk mengusut tersangka baru selain Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam dugaan korupsi pengadaan UPS. Enam saksi yang diperiksa berinisial S, MG, FS, DR, E, dan L, anggota DPRD periode 2009-2014.
SIMAK: Korupsi UPS
Kasus korupsi UPS ini terbongkar sejak ditemukannya penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014. Menurut informasi, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere hanya sekitar Rp 100 juta.
LARISSA HUDA