Perjanjian Jakarta-Bekasi Soal Sampah Diubah, Apa Saja?

Reporter

Rabu, 25 November 2015 23:04 WIB

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Jakarta dan Bekasi bersepakat mengubah perjanjian kerja sama soal sampah di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Kesepatan itu diperoleh setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertemu dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Balai Kota, Rabu 25 November 2015.


Lantas apa saja yang diubah dalam perjanjian itu?


Rahmat Effendi menyebutkan ada empat poin yang akan diubah dalam perjanjian kerja sama antara Jakarta dan Bekasi. Empat poin ini umumnya menyangkut soal teknis pengelolaan sampah di lapangan. Soal jam operasional dan rute truk sampah, misalnya.


Ia mengatakan pemerintah Bekasi telah menyetujui permintaan Jakarta yang ingin jam operasional truk sampah ditambah. "Dalam perjanjian nanti truk bisa 24 jam beroperasi," kata Rahmat. Dengan begitu, truk sampah Jakarta bebas melintas di jalanan Bekasi selama seharian.


Selama ini truk sampah Jakarta hanya boleh beroperasi pada jam tertentu. Jika melewati rute tol Bekasi Barat-Rawa Panjang- Bantargebang truk sampah hany bisa melintas pada pukul 21.00-04.00. Di luar jam itu, truk harus lewat tol Cibubur-Jalan Transyogi-Jatisampurna-Jalan Raya Narogong kemudian ke Bantargebang.


Advertising
Advertising

Selain jam operasional, pemerintah Jakarta dan Bekasi juga bersepakat menambah rute yang bisa dilintasi truk sampah. Selama ini Truk sampah hanya bisa melalui dua rute: melalui tol Bekasi Barat-Bantargebang dan tol Cibubur-Bantargebang. Karena itu Rahmat meminta dana kemitraan sebesar Rp 1 triliun salah satunya untuk membangun rute lain.


Poin lain, Rahmat melanjutkan, soal kewajiban pemerintah Jakarta ke Bekasi. Menurut dia, ada beberapa kewajiban pemerintah Jakarta yang belum dipenuhi, misalnya soal kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain. "Tadi Pak Ahok bilang berapapun Bekasi kinta, silakan asal proporsional," ucapnya.


Sayangnya Rahmat tak mau menyebutkan satu poin lagi yang diubah dalam perjanjian Jakarta-Bekasi. "Kalau kita buka semua, tidak perlu lagi ada pembahasan lanjutan," ucap politikus Partai Golkar ini.


Perjanjian Jakarta dengan Bekasi tentang peningkatan pemanfaatan lahan tempat pembuangan akhir sampah menjadi tempat pengolahan sampah terpadu di Bantargebang pertama kali diteken pada 2009. Ketika itu Gubernurnya masih Fauzi Bowo dan Wali Kota Mochtar Mohamad.


Pada 2013, perjanjian itu diubah oleh Gubernur Joko Widodo dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Salah satu yang diubah yakni soal kewajiban pemerintah Jakarta yang harus memelihara Jalan Pangkalan II, jalan menuju TPST Bantargebang.


ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

56 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya