Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ditemui di ruang kerja pribadinya di Balai Kota, Jakarta, 28 November 2015. TEMPO/Angelina Anjar
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta pengelola mal, hotel, dan restoran mempertegas aturan kawasan larangan merokok. "Kenapa enggak boleh merokok di dalam, selain bau asapnya, juga karena biaya kesehatan mahal," ujar Ahok, sapaan akrabnya, di gedung Balai Kota Jakarta, Rabu, 2 Desember 2015.
Ahok secara tegas memberi peringatan kepada pihak pengelola agar tidak mengizinkan merokok di dalam ruangan, khususnya ruangan berpendingin (AC). "Pokoknya sama sekali enggak boleh, mau pakai exhaust juga tetap enggak boleh," katanya. Merokok diperbolehkan di area luar dengan syarat tertentu. "Yang di luar boleh, teras menghadap ke luar boleh, tapi kalau di luar tapi di tempat tunggu itu enggak boleh," ujar Ahok lagi.
Jika ditemukan pengelola yang tidak mematuhi aturan tersebut, ia tak segan mencabut izin usaha. "Saya instruksikan kalau ruko-ruko yang mengizinkan rokok di dalam itu harus dicabut izinnya, kasih tahu PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) buat cabut," ucap Ahok.
Hal tersebut dilatarbelakangi hasil temuan Pemprov DKI Jakarta, yaitu terdapat kenaikan kadar pencemaran nikotin. "Per meter kubiknya naik bisa empat sampai lima kali lipat," ujarnya. "Orang yang kena penyakit karena ini jadi banyak, kerugian kita bisa-bisa lebih banyak dari bea cukai rokok yang diterima," kata Ahok.