Pegawai Dinas Perhubungan Jadi Pemalsu Izin Uji Kendaraan

Reporter

Editor

Bagja

Rabu, 9 Desember 2015 06:00 WIB

Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memaparkan pengungkapan kasus pemalsuan buku uji berkala kendaraan bermotor (KIR) di Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk sindikat pemalsuan buku uji berkala kendaraan bermotor (keur). Pemalsuan tersebut terungkap dari razia selama dua pekan, seperti ditulis Koran Tempo edisi 9 Desember 2015.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan sindikat tersebut terdiri atas sepuluh orang. Mereka ditangkap pada awal Desember di tempat yang berbeda. “Dua lainnya ternyata pegawai Dinas Perhubungan DKI,” tuturnya kemarin.

Dua pegawai tersebut, kata Krishna, ialah Eriyanto, pegawai tidak tetap bagian parkir Dinas Perhubungan Parkir Jakarta Timur, dan Frengki Leo, pekerja harian lepas yang bertugas di Pulogebang.

Krishna menjelaskan, Eriyanto dan Frengki bertugas sebagai perantara. Melalui calo, mereka mempercepat pengurusan KIR di unit pelaksana teknis (UPT) pengujian kendaraan bermotor (PKB). “Untuk sekali pengurusan, mereka, Eriyanto dan Frengki, mematok harga Rp 100 ribu,” ujarnya.

Kendati Frengki dan Eriyanto menggunakan buku KIR asli, kata Krishna, ada prosedur yang dilanggar oleh keduanya. “Ada potensi tindak pidana korupsi dari pelanggaran prosedur itu sehingga izin yang mereka urus menjadi tak sah,” tuturnya.

Polisi menyita 4.580 buku KIR. Pelaku pemalsuan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pemalsuan dan/atau Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah mengatakan pemalsuan terjadi lantaran ada penutupan di beberapa PKB. Akibatnya, terjadi antrean pemesanan uji berkala kendaraan bermotor di tempat pengujian lainnya, seperti Ujung Menteng dan Cilincing. “Penumpukan tersebut menyebabkan munculnya celah untuk melakukan rekayasa terhadap prosedur keur,” katanya.

Andri menjelaskan, untuk mengurus uji kendaraan, masyarakat hanya membayar Rp 87 ribu. Rekayasa tak akan terjadi, kata dia, jika seluruh tempat pengujian menggunakan sistem elektronik seperti di Pulogadung. "Dengan sistem elektronik, masyarakat bisa mengetahui jadwal uji kendaraan dan biaya yang harus dibayar," katanya. Dua anak buahnya yang terlibat akan dipecat.



GANGSAR PARIKESIT | YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Uji Emisi Kembali Digelar di Cilincing, Diikuti 7 Mobil dan 70 Motor

31 Januari 2024

Uji Emisi Kembali Digelar di Cilincing, Diikuti 7 Mobil dan 70 Motor

Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Jakarta Utara menggelar uji emisi kendaraan bermotor di kantor Kelurahan Semper Barat, Cilincing.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Cepat Mengecek Uji Emisi Lewat Aplikasi

13 September 2023

Begini Cara Cepat Mengecek Uji Emisi Lewat Aplikasi

Begini tahapan untuk mengecek uji emisi kendaraan bermotor lewat aplikasi, apakah lulus atau tidak.

Baca Selengkapnya

3 Tips Lolos Uji Emisi Kendaraan untuk Sepeda Motor

11 September 2023

3 Tips Lolos Uji Emisi Kendaraan untuk Sepeda Motor

Pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan mengacu pada Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Selengkapnya

Arti Uji Emisi, Pengertian dan Manfaatnya bagi Lingkungan

30 Agustus 2023

Arti Uji Emisi, Pengertian dan Manfaatnya bagi Lingkungan

Uji emisi merupakan proses pengukuran dari berbagai komponen yang mampu mengeluarkan polusi seperti kendaraan bermotor maupun pabrik.

Baca Selengkapnya

Cara Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Segini Biaya Tilang Jika Tak Melakukannya

15 Agustus 2023

Cara Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Segini Biaya Tilang Jika Tak Melakukannya

Berikut rincian mengenai cara dan biaya melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Berapa biaya tilang jika tak melakukannya?

Baca Selengkapnya

DKI Gandeng Tangsel dan Kota Bekasi untuk Uji Emisi Kendaraan Bermotor

19 September 2022

DKI Gandeng Tangsel dan Kota Bekasi untuk Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Dinas Lingkungan DKI Jakarta menggandeng Tangsel dan Kota Bekasi untuk menggelar uji emisi kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Polda Metro Akan Rapatkan Detail Kebijakan

8 Juli 2022

Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Polda Metro Akan Rapatkan Detail Kebijakan

Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan penerapan rencana kebijakan DKI Jakarta yang mewajibkan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.

Baca Selengkapnya

Dishub Magetan Gelar Uji Emisi Kendaraan, Ada 103 Mobil yang Dites

27 Maret 2022

Dishub Magetan Gelar Uji Emisi Kendaraan, Ada 103 Mobil yang Dites

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, telah menggelar uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Uji Emisi Dianggap Belum Efektif di Jakarta, Kenapa?

7 Maret 2022

Kebijakan Uji Emisi Dianggap Belum Efektif di Jakarta, Kenapa?

Aturan uji emisi kendaraan bermotor tersebut dianggap masih belum efektif untuk diterapkan di Jakarta. Mengapa demikian?

Baca Selengkapnya

Razia Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta: Lokasi, Biaya, dan Prosedur Uji Emisi

7 Maret 2022

Razia Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta: Lokasi, Biaya, dan Prosedur Uji Emisi

Pengguna kendaraan di DKI Jakarta diwajibkan mengikuti uji emisi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui lokasi, biaya, hingga prosedur pengujiannya.

Baca Selengkapnya