Masuk Panti Sosial, Nikita Tebar Senyum dan Sapa Wartawan

Reporter

Jumat, 11 Desember 2015 16:28 WIB

Nikita Mirzani meninggalkan Panti Sosial Karya Wanita, Pasar Rebo, Jakarta, 11 Desember 2015. Nikita didata di Panti Sosial tersebut tertangkap dalam dugaan prostitusi online. Foto: Seno Susanto/tabloidbintang.com

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani bersama artis lainnya, PR, dan dua muncikari, O dan F, menjalani pemeriksaan panjang di Mabes Polri hingga Jumat siang, 11 Desember 2015. Mereka ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember 2015 malam.


Setelah diproses di Mabes Polri, model seksi majalah pria dewasa itu dibawa ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi sebagaimana korban kasus prostitusi lain.


Menumpang mobil Toyota Camry warna hitam bernomor polisi B 2645 SAJ didampingi beberapa penyidik Bareskrim, Nikita Mirzani tiba di gedung Panti Sosial Karya Wanita sekitar pukul 10.45 WIB.


Mengenakan baju hitam tanpa lengan dan berkacamata hitam, Nikita terlihat santai dan mengumbar senyum. Ia sama sekali tidak menggunakan penutup wajah.


Nikita Mirzani terlihat cuek berjalan memasuki ruang sekretariat panti sosial, sementara banyak wartawan yang mengabadikan gambarnya. Ia malah menyapa wartawan. "Bentar ya, aku masuk dulu," kata Nikita Mirzani dikawal petugas Bareskrim Mabes Polri.


Advertising
Advertising

Polisi menduga Nikita dan PR adalah korban tindak perdagangan manusia yang dilakukan oleh O dan F, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. O dan F menjual Nikita dan PR kepada pria hidung belang dengan tarif yang beragam. Nikita Rp 65 juta, sedangkan PR Rp 50 juta.


Kasus O dan F merupakan pengembangan dari kasus mucikari artis Robby Abbas. Umar Fana mengatakan O berperan sebagai pengganti posisi Robby sejak Robby ditangkap polisi pada Agustus 2015. "Posisi RA bahkan kadang digantikan oleh F," kata Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana.

Atas perbuatannya, O dan F dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.


tabloidbintang.com | VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

18 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

45 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

45 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

28 Februari 2024

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

LP3HI mengatakan, hingga kini proses penanganan perkara promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani asih tahap penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

28 Februari 2024

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

Tim Biro Hukum Mabes Polri irit bicara ketika ditanyai soal perkembangan penyelidikan kasus promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

27 Februari 2024

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

LP3HI ajukan praperadilan kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

20 Februari 2024

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

12 Februari 2024

Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

Berikut tanggapan jajaran selebritas dari berbagai kalangan atas rilisnya film dokumenter eksplanatori Dirty Vote di Youtube.

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

22 Januari 2024

Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

Raffi Ahmad menjadi selebriti paling berpengaruh di 2023 dan Nikita Mirzani sebagai selebriti tervokal, menurut Indonesia Indicator.

Baca Selengkapnya

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

15 Januari 2024

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.

Baca Selengkapnya