Kasus Muncikari Artis, Robby Abbas Siap Diperiksa Kembali

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Selasa, 15 Desember 2015 15:59 WIB

Tersangka mucikari artis, Robby Abbas (RA) saat mengikuti sidang lanjutan kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dan model di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 September 2015. Sidang mendengarkan keterangan saksi ditunda karena tiga artis yang namanya tercatut dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tidak hadir. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum muncikari Robby Abbas, Pieter Ell, mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi, mengabulkan gugatan pasal pencucian uang yang bisa menjerat sejumlah artis wanita dalam kasus prostitusi artis, Robby menyatakan siap dipanggil kembali oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk memberikan keterangan.

"Obbie (sapaan akrab Robby) siap justru karena dia tak ada hubungan dengan O dan F yang menjadi tersangka kasus kali ini," kata Pieter saat ditemui Tempo di Thamrin, Jakarta, pada Senin, 14 Desember 2015.

Pieter mengatakan Robby juga mengenal calon tersangka lain, yakni A, yang kini tengah buron. A diperkirakan juga mengendalikan kerja O dan F yang baru tertangkap. "Tapi Obbie bukan rekan kerja O dan F. Mereka hanya kenal karena pernah bertemu di suatu komunitas."

Pieter sebelumnya sudah mengajukan keberatan bila hanya sang muncikari yang dihukum, sementara para “wanita”-nya sekadar diperiksa. "Mereka bisa dijerat juga, tapi pasalnya beda," ujarnya. Pieter mengatakan pihaknya mengajukan uji materi untuk pasal pencucian uang.

Menurut Pieter, keuntungan yang didapat artis dari prostitusi itu cukup besar dan bisa disamarkan sumbernya. "Kami sudah ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kami optimistis tanggapan MK positif," tuturnya.

Muncikari Robby, yang ditangkap bersama artis Amel Alvi di sebuah hotel mewah pada Mei 2015, akhirnya dijerat Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas tuduhan memudahkan adanya perbuatan cabul, menjadikannya sebagai mata pencaharian, dan membuat heboh masyarakat.

Robby divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada 26 Oktober 2015.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

44 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

44 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya