Polisi Disebut Buru Para Pelanggan Prostitusi Artis  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 16 Desember 2015 09:10 WIB

Pemain film Nikita Mirzani usai menjalani pemeriksaan di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 11 Desember 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih memburu seseorang berinisal A, karena diduga sebagai otak pelaku dalam jaringan prostitusi artis yang saat ini dibongkar kepolisian. “Dugaannya A itu otaknya, karena dia yang mengatur,” ujar Osnar Johnson Sianipar selaku kuasa hukum tersangka O dan F kepada Tempo, Rabu, 16 Desember 2015.

Osnar membeberkan bahwa saat ini kepolisian sedang memburu enam nama baru. Enam nama tersebut, kata Osnar, tiga di antaranya adalah pelanggan artis Nikita Mirzani dan PR, yang disebut sebagai finalis Miss Indonesia, Puty Revita. Tiga nama lain diduga adalah muncikarinya.

Para muncikari itu dikoordinasi oleh A yang sekaligus menjadi dalang jaringan prostitusi artis. Peran A sangat besar, karena dia bersama sejumlah artis yang mengatur harga. Namun, Osnar enggan membeberkan dua nama lain muncikari yang saat ini diburu kepolisian. Alasannya, jika inisial dibocorkan, akan mempengaruhi hasil penyelidikan kepolisian. “Kami belum bisa langsung memberi inisial,” katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa peran kliennya hanya sebatas membantu transaksi seksual itu berjalan. Kliennya bernama O, kata dia, hanya membantu melayani pelanggan karena dia juga bekerja di salah satu klub malam di Jakarta. Sementara peran F sebagai penghubung antara artis dan pelanggan.

Kata Osnar, F tidak serta-merta menjadi muncikari tunggal. Karena A bertindak sebagai muncikari yang mempertemukan dua artis tersebut kepada F dan O. Mereka kemudian bersama-sama menjual artis itu pada pelanggan dari kalangan pengusaha tambang. “Klien saya sendiri tidak mengenal dengan NM dan PR,” ujarnya. Mereka diduga saling mengenal saat transaksi dilakukan di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember 2015. Saat itu mereka digerebek Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Kasus O dan F merupakan pengembangan dari kasus muncikari artis Robby Abbas. Umar mengatakan O berperan sebagai pengganti posisi Robby sejak ia ditangkap pada Agustus 2015. Atas perbuatannya, O dan F dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Rencananya, hari ini, O dan F bakal menjalani pemeriksaan tambahan lagi. Pemeriksaan akan didampingi Osnar selaku kuasa hukumnya. “Akan dimintai data tambahan untuk membongkar jaringan prostitusi artis,” kata Osnar.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

18 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

45 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

45 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

28 Februari 2024

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

LP3HI mengatakan, hingga kini proses penanganan perkara promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani asih tahap penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

28 Februari 2024

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

Tim Biro Hukum Mabes Polri irit bicara ketika ditanyai soal perkembangan penyelidikan kasus promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

27 Februari 2024

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

LP3HI ajukan praperadilan kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

20 Februari 2024

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

12 Februari 2024

Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

Berikut tanggapan jajaran selebritas dari berbagai kalangan atas rilisnya film dokumenter eksplanatori Dirty Vote di Youtube.

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

22 Januari 2024

Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

Raffi Ahmad menjadi selebriti paling berpengaruh di 2023 dan Nikita Mirzani sebagai selebriti tervokal, menurut Indonesia Indicator.

Baca Selengkapnya

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

15 Januari 2024

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.

Baca Selengkapnya