Ahok Akan Gugat Ibu yang Tuntut Ganti Rugi Rp 100 M

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 17 Desember 2015 13:18 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ditemui di ruang kerja pribadinya di Balai Kota, Jakarta, 28 November 2015. TEMPO/Angelina Anjar

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan oleh Yusri Isnaeni, seorang ibu rumah tangga, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 16 Desember 2015. Yusri menuding Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatainya dengan sebutan "maling" saat ia mendatangi kantor Gubernur.

"Ya sudah, kamu gugat, saya gugat, kita proses saja," ujarnya saat ditemui di gedung Balai Kota Jakarta, Kamis, 17 Desember 2015.

Ahok mengatakan dia bertindak tegas saat itu untuk mengamankan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ia kesal karena Yusri menyalahi aturan dengan mencairkan uang KJP milik anaknya. "Saya ada peraturan gubernur yang mengatur KJP enggak bisa ditarik uang kontan, sekarang ibu itu mengaku mengambil uang kontan," ucapnya.

Menurut dia, justru Yusri dapat dituntut dari sisi perbankan karena menyalahgunakan KJP dengan menggunakan kartu ATM milik anaknya. "Saya bisa gugat dia tuntut 12 tahun penjara. Yang ada, harusnya kamu mendampingi anak kamu untuk belanja," tuturnya.

Ahok mengatakan tak gentar dengan laporan tersebut karena, menurut dia, Yusri bersalah mencuri dana KJP. "Kami juga akan penjarain kamu, sudah jelas kamu mencuri uang KJP, tidak terima dibilang mencuri," katanya.

Menurut penuturan Yusri, ia datang ke Balai Kota untuk mempertanyakan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Namun saat itu Ahok langsung meneriakinya maling. "Dia langsung mengatakan ‘ibu maling, ibu maling, ibu maling’ sambil menunjukkan tangan ke wajah saya dan muka beliau merah. Setelah itu bilang ke ajudan, ‘catat namanya, penjarakan saja’," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.

Laporan Yusri tercatat dengan nomor LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 16 Desember 2015 dengan pelapor atas nama Yusri Isnaeni, 32 tahun. Ahok diduga melanggar Pasal 310 KUHP terkait dengan pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP terkait dengan fitnah.

Dengan laporan tersebut, Yusri berharap Ahok meminta maaf kepadanya di hadapan publik dan membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

GHOIDA RAHMAH | INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

54 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

55 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

55 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya