Pemain film Nikita Mirzani usai menjalani pemeriksaan di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 11 Desember 2015. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum muncikari artis O dan F, Osner Johnson Sianipar, mengaku bakal menyeret artis Nikita Mirzani sebagai tersangka jaringan prostitusi artis yang dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri beberapa waktu lalu. "Dia sebenarnya bisa dijerat karena turut serta," kata Osner kepada Tempo di Bareskrim, Senin, 21 Desember 2015.
Osner mengatakan Nikita Mirzani diduga terlibat dalam prostitusi artis karena dia dengan sadar menjual diri. Kata dia, Nikita menentukan hotel yang digunakan untuk transaksi dan mematok tarif untuk setiap transaksi.
Seharusnya Bareskrim Mabes Polri bisa menjeratnya dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, polisi dapat menjerat Nikita dengan sangkaan Pasal 296 KUHP, atau orang yang menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian.
"Makanya kami terus mendesak polisi juga menangkap dia karena dia juga ikut menikmatinya," kata Osner. Karena itu, dalam waktu dekat, Nikita bakal menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Mabes Polri. Termasuk dengan pemanggilan Mantan Finalis Putri Indonesia, Puty Revita.
Selain itu, saat ini polisi masih memburu otak pelaku muncikari artis berinisial A. Dia diduga bersama Nikita dan Puty mengatur harga transaksi seksual. A juga disebut-sebut memiliki jaringan prostitusi artis. "Kata polisi masih diburu," ujar Osner.
Sebelumnya, Bareskrim menggerebek Nikita dan Puty di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Artis itu ditangkap bersama dengan O dan F. Menurut Osner, saat ditangkap, Nikita dan Puty hendak melakukan transaksi bersama seorang pengusaha tambang bernama Dedy.