Kantor Samsat wilayah Jakarta Selatan. TEMPO/Aditia Noviasnyah
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor unit pelayanan pajak pada satuan administrasi satu atap (samsat) di DKI Jakarta akan melayani wajib pajak pada Sabtu, 26 Desember 2015. "Khususnya bagi wajib pajak yang ingin memperpanjang STNK dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan balik nama atau membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB)," ucap Kepala Hubungan Masyarakat Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Erma Sulistianingsih melalui siaran persnya, Rabu, 23 Desember 2015.
Erma mengatakan kantor Samsat tidak beroperasi pada Kamis-Jumat, 24-25 Desember 2015, karena libur Maulid Nabi Muhammad dan Natal. Kantor pelayanan pajak yang beroperasi pada Sabtu, 26 Desember 2015, di antaranya kantor samsat di DKI Jakarta, gerai samsat di mal, drive thru di samsat se-Jakarta, dan samsat kecamatan.
Khusus untuk pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dilaksanakan setiap Sabtu-Minggu hingga 31 Desember 2015. "Kami mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang terdaftar di Jakarta memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk membayar PKB dan BBN-KB yang tertunda," ujar Erma.
Edy Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, menuturkan wajib pajak bisa mendapat penghapusan sanksi administrasi pajak pemindahbukuan (PBK) dan saksi administrasi BBN-KB di kantor samsat terdekat. Juga penghapusan sanksi pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2013, 2014, dan 2015 di bank-bank pembayaran PBB terdekat.
Ada pula penghapusan sanksi administrasi berupa bunga pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. "Semuanya berlaku hingga 31 Desember 2015," kata Edy di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu, 16 Desember 2015.