Ahok Ingin Hapus Izin Amdal di DKI, Ini Alasannya  

Jumat, 22 Januari 2016 19:50 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuka apel besar Komitmen Aplikasi Deklarasi Sekolah Bersih, Damai dan Anti Korupsi se-Jakarta di Taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta, 30 Desember 2014. Acara ini untuk menjadikan guru-guru teladan yang baik bagi siswanya. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta kewajiban izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di wilayah DKI dihapuskan. Ahok mengaku telah menyampaikan usulan tersebut ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

"Kan kita buat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah ada AMDAL. Seharusnya untuk mendirikan sesuatu hanya butuh Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) saja," ujarnya saat ditemui di Gedung Balai Kota Jakarta, Jumat, 22 Januari 2016.

Menurut Ahok kebijakan AMDAL saat ini tidak efisien dan membuat masalah perizinan menjadi lama. "Masak ini udah AMDAL elo bikin AMDAL lagi, ini kan copy paste juga. Izinnya jadi lama," katanya. Dia pun mencontohkan izin AMDAL untuk sebuah gedung. "Gedung ini sudah bikin AMDAL sekeliling, masa bikin gedung sebelah pakai AMDAL lagi. Diuji apa yang mau diuji?"

Ahok menuturkan pengecualian izin AMDAL tetap diperlukan untuk kebutuhan reklamasi pulau. Menurut Ahok urusan izin AMDAl yang berbelit-belit, juga menghambat pengembangan ekonomi wilayah Ibu Kota. "Bagaimana kita mau mengejar ease of doing business (EODB) yang peringkat 40, kalau urusan AMDAL harus berbulan-bulan untuk sidang macem-macem," ucapnya.

Ahok menyatakan usulnya tersebut mendapat dukungan dari Presiden Jokowi. Ahok berujar, Jokowi menyebut izin semacam itu merupakan izin gangguan yang akhirnya menyusahkan diri sendiri. Izin tersebut dibuat pada zaman penjajahan Belanda dulu. "Jadi Presiden perintahkan yang nggak penting dibuang aja lah, zaman penjajahan beda dong. Namanya juga penjajah mau batasin gerak gerik kamu," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi mengiyakan Ahok sudah berkirim surat perihal tersebut kepada KemenLHK. ‎"Gubernur berkirim surat (ke Menteri Siti Nurbaya) sekitar Agustus (2015) atau September, baru dijawab akhir-akhir Desember (2015)‎," katanya, kemarin.

Edy menambahkan, DKI sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012‎ tentang izin lingkungan.

Dalam PP tersebut‎ diatur bahwa daerah yang sudah memiliki RDTR dan Peraturan Zonasi maka dapat dikecualikan dari kewajiban izin AMDAL. Dia menyatakan lingkungan Jakarta relatif seragam. Jakarta tak punya hutan lindung, batu bara, dan tambang minyak. Maka urusan AMDAL seharusnya bisa lebih sederhana.

"Dan di RDTR itu sudah sangat detail dibahas, kalau kita membangun seperti ini bakal seperti apa dampaknya," kata dia. Bila sudah memenuhi RDTR maka otomatis izin mendirikan bangunan sudah memenuhi AMDAL. Terlebih lagi, izin Amdal dirasa menjadi hambatan tersendiri bagi aktivitas investasi‎ dan bisnis di Jakarta.

"Saya tidak katakan menghambat, tapi kalau dituntut cepat maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus selesai dalam berapa hari gitu, kalau harus mendapatkan AMDAL maka menjadi terkendala," tutur Edy.

Edy menuturkan investasi secara makro juga berhubungan dengan hal ini. Ahok ingin agar izin bisa diproses cepat layaknya Singapura, negara yang disebut sebagai negara dengan izin pendirian bangunan tercepat di dunia.

‎Menurut Edy, pengganti izin AMDAL adalah mekanisme Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL/UKL). ‎

‎Dia menjelaskan, izin AMDAL bisa menghabiskan waktu tujuh hingga delapan bulan. Padahal UPL/UKL hanya butuh waktu satu bulan.

‎Tetapi menurut Edy, usulan Ahok untuk menghapus kewajiban izin AMDAL baru saja mendapat jawaban ditolak oleh KemenLHK. Sebab, Menteri Siti Nurbaya belum mengeluarkan Peraturan Menteri tentang hal tersebut.

"Ditolak karena di PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan‎, ada tambahan 'ketentuan lebih lanjut soal AMDAL akan dibuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup'. ‎Nah Peraturan Menterinya yang nggak ada," kata Edy. Maka, Peraturan Pemerintah tersebut pun belum bisa diaplikasikan.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

5 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

40 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

40 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

54 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya