Jessica Kumala Wongso saat mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta, 27 Januari 2016. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi utama kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, 27 tahun, dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan berdasarkan permintaan kepolisian kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso membenarkan kabar bahwa permintaan pencegahan Jessica datang dari polisi. "Telah dicegah Jessica Kumala Wongso berdasarkan permintaan Polri," ujarnya pada Jumat, 29 Januari 2016. (Ikuti Kasus Mirna di Sini)
Pencegahan ini didasarkan pada surat Polri melalui Nomor R/541/I/2016/DATRO tertanggal 26 Januari 2016. "Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan hingga 26 Juni 2016," ujarnya.
Jessica menjadi salah satu saksi dalam kasus Mirna karena dialah yang memesankan es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Saat kejadian, dia pun ada di lokasi bersama Mirna dan saksi lainnya, Hani.
Jessica sendiri sempat mengadu ke Komnas HAM atas tekanan yang diterimanya ketika diperiksa polisi. Dia mengaku depresi karena merasa dituduh sebagai pembunuh Mirna.
Sejak kematian Mirna pada 6 Januari 2016 hingga hari ini, kepolisian memang belum juga menetapkan tersangka. Polisi telah melakukan beberapa gelar perkara, rekonstruksi, hingga koordinasi dengan kejaksaan.