Sidang Gugatan Ny Iwah terhadap Majalah Garda Digelar Kamis Pekan Depan
Reporter
Editor
Senin, 4 Agustus 2003 14:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus gugatan pencemaran nama baik Ny. Iwah Setiawati, janda mendiang hakim agung Syafiuddin Kartasamita, terhadap Majalah Garda akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis (18/4) pekan depan. Kepada Tempo News Room Humas PN Jaksel I.B. Putu Madeg mengatakan bahwa PN Jaksel telah menunjuk hakim Sudaryatno untuk memimpin sidang tersebut. Sementara itu ditemui terpisah Sudaryatno enggan menjelaskan perkembangan kasus Ny. Iwah. “Saya tidak ingat. Karena kita harus bicara berdasarkan BAP. Sedangkan saat ini saya tidak memegang BAP-nya karena sudah saya limpahkan kepada Sutrisno, panitera kasus ini,” katanya. Seperti diketahui bahwa Ny. Iwah telah mengajukan somasi berkenaan pemberitaan majalah Garda terbitan edisi 137/Th III tanggal 31 Oktober 2001. Majalah mingguan itu menurunkan tulisan tentang kasus pembunuhan suami Ny. Iwah, hakim agung Syafiuddin Kartasasmita, yang diduga tewas ditembak orang suruhan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Tulisan itu ditrurunkan dengan judul yang membuat Ny. Iwah gerah: Ny. Iwah, Uang dan Cinta Palsu serta Ny. Iwah, Calo Perkara. Somasi tersebut telah diajukan pada 26 November 2001melalui kuasa hukumnya, Hamid Husein. Somasi yang diajukan Ny Iwah tersebut terdiri atas tiga poin. Pertama, majalah Garda diminta menyampaikan permohonan maaf kepada Ny. Iwah atas pemberitaan yang tidak benar dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama di kemudian hari. Permintaan maaf itu harus dimuat dalam satu halaman penuh majalah itu pada edisi berikutnya selama tujuh kali berturut-turut. Juga di media massa lain, baik cetak maupun elektronik yang bertiras nasional selama tujuh kali berturut-turut. Kedua, permohonan maaf tersebut dilakukan dalam jangka waktu dua minggu terhitung dari tanggal 26 November 2001. Ketiga, bila majalah Garda tidak memenuhi dua poin tuntutan sebelumnya, maka Ny Iwah melalui kuasa hukumya akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Setelah ditunggu beberapa waktu tidak ada jawaban, baik respon maupun permintaan maaf dari pihak GARDA, akhirnya pihak Ny. Iwah mengajukannya ke PN Jaksel. (D.A. Candranignrum)
Berita terkait
5 Pemain Irak yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia pada Laga Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23
6 menit lalu
5 Pemain Irak yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia pada Laga Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23
Duel Irak vs Indonesia dalam perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 berlangsung di Stadion Abdullah bin Khalifa, Kamis, 2 Mei 2024.
Menpora Bakal Kebut Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Bisa Main di Kuaifikasi Piala Dunia 2026?
24 menit lalu
Menpora Bakal Kebut Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Bisa Main di Kuaifikasi Piala Dunia 2026?
Menpora Dito Ariotedjo berbicara soal peluang Calvin Verdonk dan Jens Raven tampil bersama Timnas Indonesia pada kualifikasi Piala Dunia 2026 Juni mendatang.