Berkas Jessica Akan Dibawa ke Kejaksaan, Bukti Apa yang Dipunyai Polisi?
Editor
Widiarsi Agustina
Senin, 15 Februari 2016 05:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi segera menyerahkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, segera diserahkan ke kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan bukti kuat dari rekonstruksi menjadi modal berkas diserahkan ke kejaksaan. "Kami sudah mantap dengan alat bukti kasus, rekonstruksi," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 12 Februari 2016.
Sebelumnya Jessica menjalani rekonstruksi kasus ini. Ada dua tahap rekonstruksi kasus Mirna yang dilaksanakan di Kafe Olivier Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Minggu, 7 Februari 2016. Pertama, rekonstruksi berdasarkan berita acara pemeriksaan Jessica. Kedua, rekonstruksi yang disusun penyidik berdasarkan fakta dan temuan di TKP.
Tetapi, Jessica menolak rekonstruksi tahap kedua. Sehingga peran Jessica dalam rekonstruksi kedua digantikan model. "Dia (Jessica) menandatangani berita acara penolakan, tapi rekonstruksi kedua tetap dilanjutkan," kata dia.
Yang menjadi permasalahan, kata Krishna, polisi belum menemukan motif pembunuhan. "Jangankan motif, dia ngaku saja nggak." Menurut Krishna, hanya Jessica yang tahu apa motifnya membunuh kawan lamanya. Ia tak mau menebak-nebak.
Meski masih belum yakin dengan motif pembunuhan, Krishna sangat yakin bahwa Jessica pelakunya. Ia pun dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Semua kasus racun itu pasti pembunuhan berencana," ucap dia.
Yang menjadi permasalahan saat ini, kata Krishna, adalah mengungkap motif pembunuhan. "Jangankan motif, dia (Jessica) ngaku saja tidak," kata Krishna.
Yudi Wibowo Sukinto, Pengacara Jessica, mengatakan pihaknya siap menanti keputusan jaksa. Yudi meyakini bahwa berkas itu akan meragukan jaksa. Sebab, perbuatan yang dilaporkan polisi dilakukan Jessica tidak jelas. "Berkas harus lengkap, bukti kuat. Ini perbuatannya saja belum jelas," ucap dia kepada Tempo.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada tanggal 29 Januari 2016. Kini ia mendekam di penjara Polda Metro Jaya.
Jessica diduga membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yang ditaburkan ke dalam kopi. Peristiwa naas itu terjadi tanggal 6 Januari 2016 di restoran Olivier.
Awalnya, Jessica janjian dengan Mirna dan Hani. Jessica tiba lebih dulu di restoran dan memesankan es kopi untuk mirna dan cocktail untuknya dan Hani. Selang 40 menit, Mirna dan Hani datang dan mendapati minuman mereka sudah ada di meja.
Tanpa menaruh curiga, Mirna langsung menyeruput kopinya. Namun, rasanya aneh. Ia menyuruh Hanni dan Jessica untuk mencicipi kopinya. Namun Jessica menolak dengan alasan punya sakit lambung.
Tak lama, Mirna merasa tenggorokannya panas. Badannya lalu mengejang. Dari mulutnya ke luar busa. Ia lalu dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Dalam perjalanan, Mirna meninggal dunia.
MAYA AYU PUSPITASARI