Penggusuran Kalijodo, Komnas HAM: Selama Ini Ahok ke Mana?  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 18 Februari 2016 10:08 WIB

Aktivitas warga pemukiman di tempat prostitusi Kalijodo, Jakarta, 16 Februari 2016. Warga Kalijodo menolak relokasi yang akan dilakukan pemerintah meski ditawari rumah susun untuk memulai hidup baru. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan kawasan hiburan malam Kalijodo, Jakarta Utara. Namun, menurut Komnas HAM, ada hal kemanusiaan yang perlu diperhatikan.

Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, menilai ada ketidakadilan terhadap warga Kalijodo. Mereka tidak punya waktu yang cukup untuk menyiapkan kelanjutan hidupnya.

Menurut Siane, penegakan hukum yang seharusnya dilakukan adalah menghentikan kegiatan perjudian, perdagangan minuman keras, dan prostitusi di sana, bukan menggusur warga.

"Ya tentunya tidak boleh memindahkan mereka dengan cara sewenang-wenang, apalagi dengan kekerasan. Jangan asal tegas dan menuding mereka melanggar aturan karena menghuni tanah negara, lantas mengusir dengan tenggat waktu yang tak masuk akal," kata Siane dalam pernyataannya yang diterima Tempo, Kamis, 18 Februari 2016.

Siane menyarankan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak perlu malu belajar dari pengalaman Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, saat menertibkan kawasan prostitusi Dolly. Menurut Siane, praktek bisnis hiburan malam ilegal di Kalijodo sudah marak sejak lama. Ia menuding Ahok melakukan pembiaran dan kini menggunakan media untuk membangun opini.

"Jangan pakai media untuk membalik opini seolah-olah mereka (warga Kalijodo) yang paling pantas disalahkan. Seharusnya Pemprov DKI introspeksi. Ini juga kesalahan Pemprov yang selama ini membiarkan Kalijodo berkembang sedemikian rupa. Selama ini, Gubernur DKI ke mana saja?" tuturnya.

Kemarin Ahok menyatakan akan melayangkan surat peringatan pertama hari ini kepada warga yang tinggal di Kalijodo untuk membongkar bangunan rumah atau usahanya yang dianggap liar. Jika dalam kurun waktu tujuh hari tak juga membongkar, mereka akan diberi surat peringatan kedua. Tenggat waktu yang diberikan adalah tiga hari sampai terbitnya surat ketiga.

Artinya, warga Kalijodo hanya memiliki waktu sepuluh hari untuk membongkar bangunannya dan pindah dari sana. Jika dalam tenggat waktu tersebut mereka tidak melakukan pembongkaran, Pemprov DKI akan membongkar paksa.

INGE KLARA SAFITRI




Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

3 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

6 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

56 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya