Maju Via Jalur Independen, Ahok Terancam Dijegal

Reporter

Senin, 7 Maret 2016 05:14 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan dari dalam mobil usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan metode pengumpulan dukungan yang digalang Teman Ahok memiliki celah hukum. Relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu bisa dituduh memalsukan dokumen bila mengisi nama calon wakil gubernur dalam formulir TA.1-TMN AHOK tanpa sepengetahuan pemilik kartu tanda penduduk. “Ini berbahaya. Nanti bisa jadi dalil gugatan di Mahkamah Konstitusi kalau Ahok menang,” kata Titi, Jumat 4, Maret 2016.

Formulir TA.1-TMN AHOK adalah formulir berisi surat pernyataan dukungan yang disebarkan Teman Ahok. Pemilik KTP harus mengisi formulir itu bila mendukung Ahok. Dalam formulir, kolom calon wakil gubernur dikosongkan dan diberi keterangan “tidak perlu diisi.” Nantinya, formulir ini menjadi lampiran formulir dukungan perseorangan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan dukungan masyarakat bagi calon kepala daerah, yang mengajukan diri lewat jalur independen, berlaku bagi sepasang calon gubernur dan wakilnya. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 39 berbunyi, “Peserta pemilihan adalah pasangan calon perseorangan yang didukung sejumlah orang.”

Ketentuan berpasangan juga tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Pasal 11 ayat 1 dalam peraturan itu menyatakan dukungan diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.

Meski begitu, Sumarno mengatakan pencantuman pasangan nama calon pada pengumpulan KTP belum diatur oleh instansinya. Komisi hanya mensyaratkan nama wakil tercantum saat calon gubernur menyerahkan formulir dukungan perseorangan. “Setelah itu, formulir akan diverifikasi untuk mendeteksi dukungan ganda,” kata Sumarno.

Senada dengan Sumarno, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Jimly Asshiddiqie mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tersebut berlaku bagi satu pasangan calon gubernur dan wakilnya. Meski begitu, peraturan tersebut masih bisa berubah lantaran Undang-Undang Nomor 8, yang menjadi dasar hukum utamanya, akan direvisi.

Juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan nama pendamping Ahok bakal diumumkan secara terbuka. Ia menampik pengosongan nama calon wakil berpotensi menimbulkan gugatan. Alasannya, pemilik KTP yang menolak nama calon wakil bisa menarik kembali dukungannya dengan mudah. Opsi lainnya, pemilik KTP bisa menarik dukungan saat petugas KPU memverifikasi data di lapangan. “Data kami rapi dan bagus, menarik dukungan bukanlah hal sulit,” tuturnya.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyadari pentingnya menggaet calon wakil. Ia memberi batas waktu pekan depan bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk memutuskan sikap. Pasalnya, pendaftaran bakal pasangan kepala daerah lewat jalur independen lebih rumit lantaran harus melalui tahap verifikasi.

Dari PDI Perjuangan, nama Djarot Saiful Hidayat, yang kini menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, ramai disorongkan sebagai pendamping Ahok. Hanya, Ahok mengatakan Djarot belum mendapat restu partai untuk menjadi calon wakilnya lewat jalur independen. “Kami tunggu sampai pekan depan,” ujarnya.




LINDA H | INDRI MAULIDAR | LARISSA HUDA

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

56 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya