Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali ke Polda Metro Jaya, usai menjalani 6 hari observasi dan pemeriksaan kejiwaan di RSCM, 16 Februari 2016. TEMPO/Ghoida Rahmah
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya terus mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Solihin dengan tersangka Jessica Wongso. Sejak Jessica ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya semakin enggan terbuka kepada publik terkait dengan pengumpulan bukti terbaru. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti bukti tersebut nantinya akan dibuka saat di pengadilan.
"Nanti sidangnya terbuka untuk publik. Nanti dilihat apa yang kami lakukan, keterangan-keterangan dibuka, dilihat secara transparan. Apa kinerja kami silakan lihat di pengadilan," kata Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Selasa, 8 Maret 2016.
Krishna Murti mengatakan saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas Jessica untuk dapat segera diajukan kepada jaksa penuntut umum dan diproses dalam pengadilan.
Ia mengatakan pihaknya sudah memiliki waktu 20 hari pertama dan sekarang sudah mengajukan tambahan waktu 20 hari lagi. "Proses butuh waktu. Secepatnya kami berupaya melengkapi. Kami punya waktu 120 hari," kata Krishna.
Krishna mengatakan pihaknya juga ingin segera membuka tabir gelap kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di kopi Olivier dengan menggunakan racun sianida yang melibatkan tersangka Jessica Kumala Wongso. "Kami maunya juga cepat sidang, supaya cepat terbuka kepada publik," katanya.