Yusril: Ada Tiga Cara Gunakan Aset Pemerintah Daerah

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 21 Maret 2016 20:47 WIB

Dua bakal calon gubernur DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Lulung) dan Yusril Ihza Mahendra bersalaman usai menggelar pertemuan tertutup di posko Suka Haji Lulung, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 21 Maret 2016. Kunjungan Yusril ke markas Lulung ini dalam rangka silaturahmi politik. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra mengatakan aset pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik partai. Menurut dia, aset pemerintah juga tidak bisa digunakan jika tidak terkait dengan jabatan. Menurut Yusril untuk menggunakan aset negara hanya bisa dilakukan dengan tiga cara.

Cara tersebut yakni dengan pinjam pakai, menyewa, atau pun dengan hibah. Namun, yang terpenting adalah tidak dipergunakan untuk kepentingan politik. Hal ini ia ungkapkan terkait dengan izin penggunaan aset negara. Apalagi saat ini penggunaan aset pemerintah DKI Jakarta sebagai markas Teman Ahok juga dipermasalahkan.

Yusril enggan menyebutkan secara spesifik komentarnya mengenai penggunaan aset pemda DKI sebagai markas untuk menggalang dukungan di Pemilihan Gubernur kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Saya tak ingin berkomentar banyak nanti dibilang tidak mendukung petahana," kata Yusril usai bertemu dengan Lulung di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin, 21 Maret 2016.

Namun, Yusril meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada Lulung yang bersamanya hari itu. Pasalnya sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Lulung dianggap lebih kompeten. "Saya kira, itu pak Lulung lebih tepatlah, karena berurusan langsung dengan DPRD DKI. Seperti kita tahu, ada komentar juga dari pak Djarot soal ini," ujar dia.

Markas Teman Ahok di Pejaten dipermasalahkan. Pasalnya, bangunan ini terdapat di kompleks perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Permasalahan ini dilontarkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mohamad Taufik. Ia menilai bahwa penggunaan aset oleh Ahok sebagai markas Teman Ahok menyalahi aturan.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

10 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

30 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

30 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

31 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

31 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

31 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

32 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

36 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

37 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya