Dua Penipu Lewat Internet Ditangkap, Begini Modusnya
Editor
Anton Septian
Sabtu, 26 Maret 2016 15:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Subdirektorat IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap modus penipuan lewat internet yang dilakukan oleh warga negara Nigeria berinisial ODI (32) serta warga negara Indonesia berinisial KIA (37).
Keduanya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2016 berdasarkan laporan KS (66), yang diutus oleh AI, yang beralamat di Yunani. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Mujiyono, penipuan tersebut dilakukan melalui media elektronik dengan cara meretas email korban. "Jadi korban, yakni AI, menerima email yang menyerupai atau mirip dengan rekanan bisnisnya di Korea, kemudian digunakan tersangka dengan tujuan memperdaya korban," kata Mujiyono di Polda Metro Jaya, Sabtu 26 Maret 2016.
Peristiwa bermula saat perusahaan AI yang berada di Yunani bekerja sama dengan perusahaan SS yang beralamat di Korea Selatan, terkait perawatan atau pemeliharaan tiga unit kapal. Pada 12 Februari 2016 perusahaan AI dengan menggunakan akun email perusahaan mengirimkan email kepada perusahaan SS di korea, untuk memberitahu kesepakatan tentang anggaran biaya teknis pemeliharaan tiga kapal perusahaan AI untuk bulan Februari 2016.
Namun, pada tanggal 16 Februari 2016 perusahaan AI menerima email dari ODI yang seolah-olah mirip dengan akun perusahaan SS dan tidak ada yang curiga bahwa email tersebut palsu. Email tersebut berisi tagihan jasa pemeliharaan atau perawatan kapal perusahaan AI kepada perusahaan SS yang sudah harus dibayar.
Dengan alasan karena Korea Selatan sedang ada pemeriksaan dari kantor pajak setempat, pelaku menjelaskan akan menggunakan rekening perusahaan yang baru. "Tersangka kemudian mengirimkan email yang dimaksud yaitu rekening bank swasta yang ada di Semarang atas nama Marina Darmawan, di mana seharusnya korban mengirim ke rekening SS yang ada di Korea," ujar Mujiyono.
Akhirnya pada tanggal 18 Februari 2016 perusahaan AI memutuskan untuk membayar tagihan dari perusahaan SS sesuai akun palsu sebesar US$ 749.029 ke rekening Marina. "Kalau dirupiahkan itu sekitar Rp 9,96 miliar," kata Mujiyono.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara 4 tahun, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman kurungan 6 tahun, dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Selain itu pelaku dijerat tentang tindak pencucian uang yakni Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan UU Nomor 3 tahun 2011 Pasal 83, 85 tentang tindak pidana transfer dana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Dari dua pelaku itu, polisi menyita sejumlah alat bukti di antaranya satu buah laptop, delapan buah handphone, 16 kartu debit dua buah alat token internet banking, dan KTP palsu. Saat ini pihak polisi mengejar pelaku berinisial C, juga warga Nigeria, yang masih buron.
DESTRIANITA K.