Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan rumah susun sewa Daan Mogot, Jakarta Barat, 21 Oktober 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan banyak program pembangunan yang tersendat karena dibatasi aturan Kementerian Dalam Negeri. Sejak 2011, Kementerian membatasi proyek pemerintah yang multiyears. Padahal tidak semua proyek bisa diselesaikan dalam waktu setahun.
Ahok mencontohkan, untuk membangun rumah susun atau rumah sakit, pemerintah DKI membutuhkan waktu lebih dari satu tahun. Namun, dengan adanya aturan Kementerian Dalam Negeri tersebut, pembiayaan pembangunan menjadi terkendala. Satu-satunya solusi adalah mengejar uang kewajiban pengembang.
"Kami boleh multiyears seharusnya. Walaupun jabatan saya sudah selesai, kan bisa dilanjutkan dengan pengawasan DPRD," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 14 April 2016. Ahok sering menyebut kewajiban pengembang itu dengan istilah "jatah preman". "Kalau enggak, enggak bisa jalan kita. Kamu mau bangun LRT bisa enggak (kalau dibatasi setahun)?"
Menurut Ahok, dengan sistem yang sudah terbuka, seperti e-budgeting, semua perencanaan bisa diawasi publik. Karena itu, program tetap bisa berjalan meski masa jabatan kepala daerah yang mengesahkan program sudah berakhir. "Toh, program ini merupakan program yang sudah dibicarakan bersama," ucapnya.
Aturan Kementerian Dalam Negeri itu tertuang dalam Pasal 54a ayat 6 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Aturan ini berbunyi, “Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.”