Pengamat: Ahok Berhak Lanjutkan atau Hentikan Reklamasi

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 18 April 2016 00:39 WIB

Ratusan warga melakukan penyegelan Pulau G, Muara Angke, Jakarta, 17 April 2016. Ribuan nelayan di Muara Angke menggelar aksi menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra, mengatakan kebijakan melanjutkan atau menghentikan reklamasi berada di tangan Gubernur DKI Jakarta. Sebagai daerah khusus ibu kota, kata dia, Gubernur DKI Jakarta punya wewenang lebih luas dibandingkan dengan daerah lain.

"Ada otonomi yang lebih untuk Gubernur DKI. Tidak ada yang bisa memotong atau mengintervensi kebijakannya, terutama menghentikan atau melanjutkan reklamasi," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 17 April 2016.

Sedangkan terkait dengan aturan, gubernur memiliki dua opsi. Opsi pertama menggunakan undang-undang atau peraturan pemerintah. Riawan menerangkan, bila keduanya mengatur hal yang sama tanpa ada spesifikasi secara teknis, Gubernur harus menggunakan undang-undang sebagai dasar kebijakan.

Namun, bila dalam peraturan pemerintah dicantumkan spesifikasi teknis secara detil, Gubernur harus menggunakan aturan ini. "Karena peraturan pemerintah kan juga sebagai amanat undang-undang, tapi lebih spesifik," ujarnya.

Riawan berujar, bila ada undang-undang baru, bukan berarti peraturan pemerintah diabaikan. "Kalau PP yang lama masih lebih detail secara teknis, tetap harus menggunakan PP. Tapi kalau UU yang baru mengatur detail sama persis dengan UU, posisi tertinggi tetap UU," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan semua perizinan reklamasi menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kewenangan tersebut, ujar Siti, diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. “Di situ disebutkan semua izin terkait dengan reklamasi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan," ucap Siti.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengacu Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi pantai Jakarta, yang belakangan sudah diperbarui lewat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional. Padahal, dalam aturan mutakhir itu, disebutkan Jakarta merupakan kawasan strategis nasional yang kewenangan pengelolaan dan pemanfaatannya berada di tangan pemerintah pusat.

DEWI SUCI RAHAYU | DEVY ERNIS

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

18 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

22 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

39 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

39 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

53 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya