Dijenguk Ibu dan Pengacara, Jessica: Kapan Keluar Penjara?  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 19 April 2016 16:51 WIB

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto menunjukkan surat perpanjangan masa penahanan kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna di Polda Metro Jaya, Jakarta, 29 Maret 2016. TEMPO/Destrianita K

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Jessica Wongso, Hidayat Bostam, hari ini kembali menjenguk Jessica di rumah tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kedatangannya yang diam-diam bersama Ibu Jessica akhirnya diketahui saat ia bergegas pulang melalui pintu belakang Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Kepada wartawan, ia bercerita tentang kondisi terakhir Jessica. Dalam pertemuan itu, Jessica menanyakan kapan masa penahanan dia akan berakhir apabila tim penyidik tidak cukup bukti mengumpulkan berkas penyidikannya untuk dibawa ke pengadilan. "Dia menghitung hari. Dia tanya berapa hari dia keluar? Saya jawab 39 hari lagi," kata Hidayat Bostam di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 April 2016.

Hidayat Bostam optimistis penyidik tidak mempunyai cukup bukti untuk menjerat Jessica dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida. Kata dia, Jessica tidak berbuat seperti apa yang disangkakan penyidik dilihat dari CCTV dan lolosnya Jessica dalam berbagai tes kejiwaan. "Dia optimistis dia enggak berbuat, ya, tenang aja dia. Dia udah kecewa, diperiksa tes kejiwaan juga lolos. Enggak ada yang dilakukan Jessica, kasihanilah dia, kangen rumah, pingin pulang," kata Hidayat.

Hidayat berujar dia merasa prihatin dengan kondisi Jessica yang sudah ditahan sekitar 81 hari. Menurut Hidayat, kamar tahanan yang dihuni Jessica hanya berukuran sekitar 2x3 meter dan bau. "Kan ruangannya kecil, enggak berani AC, bau," katanya.

Pada 29 Maret lalu, tim Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto dan Hidayat Bostam, menandatangani perpanjangan masa penahanan kliennya selama 30 hari menyusul Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan berkas penyidikan Jessica belum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, dan sejak 30 Januari 2016 ia mulai menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya. Pada 19 Februari, polisi memperpanjang penahanan Jessica untuk kepentingan penyidikan dan menyerahkan berkas penyidikan BAP Jessica untuk pertama kalinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada 3 Maret 2016 Kejaksaan menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan mengeluarkan Surat P19 kepada pihak penyidik untuk dilengkapi. Dan pada 21 Maret lalu pihak penyidik kembali menyerahkan berkas Jessica ke Kejaksaan. Dengan perpanjangan penahanan tersebut, berarti Jessica telah melewati 20 hari masa penahanan pertama, dan 40 hari masa penahanan kedua. Sehingga tersisa masa waktu kurang dari 39 hari dari total waktu yang diberikan Kejaksaan kepada penyidik, yakni 120 hari masa penahanan, untuk melengkapi berkas Jessica maju ke tahap pengadilan.

DESTRIANITA K.

Berita terkait

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

18 menit lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

2 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

2 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

9 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

14 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

19 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

2 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

6 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya