Kejati Tetapkan Dirut Bank DKI sebagai Tersangka Korupsi

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 20 April 2016 11:52 WIB

Bank DKI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi Bank DKI. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono dan mantan Direktur Pemasaran Bank DKI Mulyanto Wibowo.

"Keduanya berperan dalam menyetujui pemberian kredit," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang di kantornya, Rabu, 20 April 2016. Akibat dari pembobolan ini, negara mengalami kerugian Rp 267 miliar.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menetapkan empat tersangka, yakni mantan Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI Dulles Tampubolon; Account Officer Bank DKI Hendri Kartika Andri; pemilik PT Likotama, Harum Supendi; dan analis kredit, Gusti Indra.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Waluyo, berkas Dulles, Hendri, dan Supendi sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sementara untuk Gusti masih dalam proses penyidikan.

Waluyo mengatakan duit kredit ini dikucurkan tiga kali selama 2011-2013. Saat ini, kata dia, pihak Kejaksaan Tinggi masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain. "Kami masih menelusuri aliran dana kredit itu," katanya.

Kejaksaan menduga kredit Rp 230 miliar yang diajukan PT Likotama Harum pada 2013 itu fiktif. Aset milik PT Likotama, berupa tanah dan asuransi yang diklaim Rp 230 miliar, ternyata nilainya jauh di bawah pinjaman. Namun, kredit yang diajukan PT Likotama tetap disetujui dan dicairkan.

Dalam aplikasi permohonan perpanjangan kredit, duit dari Bank DKI akan digunakan untuk membiayai sebagian dari empat proyek pembangunan di beberapa daerah, yang totalnya sekitar Rp 779,6 miliar. Salah satunya proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit di Kepulauan Meranti, Riau, sebesar Rp 212 miliar.

Dalam penyelidikan Kejaksaan, pemenang empat proyek tersebut bukan Likotama, melainkan perusahaan lain. "Sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai," kata Waluyo.

Eko dan Mulyanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

12 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

27 hari lalu

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

Nasabah juga dapat menukar uang baru layak edar untuk memenuhi kebutuhan saat momen Lebaran 2024 Bank DKI dan Bank Muamalat. Ini syaratnya.

Baca Selengkapnya

Nasabah Bank DKI Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

31 hari lalu

Nasabah Bank DKI Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Bank DKI telah bekerjasama dengan BRI agar dapat melakukan tarik tunai tanpa kartu di ATM BRI seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

8 Februari 2024

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.

Baca Selengkapnya

Posisi Terkini Dana KJP Plus November 2023: Data Dipastikan Final, Bank DKI Bisa Diminta Lembur

24 November 2023

Posisi Terkini Dana KJP Plus November 2023: Data Dipastikan Final, Bank DKI Bisa Diminta Lembur

Data jumlah penerima KJP Plus telah bersih dari proses uji kelayakan dan verifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI. Berkurang 75 ribu penerima.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

ASN DKI Diminta Beli Kendaraan Listrik, Heru Budi: Harus Sanggup, Panggilan Negara

29 Agustus 2023

ASN DKI Diminta Beli Kendaraan Listrik, Heru Budi: Harus Sanggup, Panggilan Negara

Heru Budi mengatakan ASN DKI harus sanggup beli kendaraan listrik sebagai panggilan negara karena punya transport.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Terima Penghargaan di 28th Infobank Award 2023

29 Agustus 2023

Bank DKI Terima Penghargaan di 28th Infobank Award 2023

Sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja yang diraih Bank DKI sepanjang tahun 2022

Baca Selengkapnya

Bank DKI Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Financial Award 2023

29 Agustus 2023

Bank DKI Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Financial Award 2023

Konsistensi Bank DKI dalam menjaga kinerja positif di tengah kondisi perekonomian yang menantang, berhasil meraih penghargaan The Best Performance Bank untuk kategori Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Baca Selengkapnya