Yusril Tantang Ahok Gugat Warga Luar Batang  

Reporter

Jumat, 22 April 2016 16:20 WIB

Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra tiba di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, 22 April 2016. Yusril akan menaiki kereta rel listrik (commuter line) dari Stasiun Manggarai menuju Stasiun Universitas Indonesia untuk menjalani serangkaian acara di Universitas Indonesia, Depok. TEMPO/Nikolaus Harbowo

TEMPO.CO, Depok - Yusril Ihza Mahendra menganggap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama keliru bila meminta warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas tanah di Luar Batang. Bakal calon Gubernur Jakarta ini justru menantang Ahok-sapaan Basuki-untuk menggugat warga Luar Batang.

"Ahok berpikiran terbalik-terbalik," kata Yusril, sebelum dimulainya dialog kebangsaan Dari Universitas Indonesia untuk Indonesia di Taman Lingkar Perpustakaan Universitas Indonesia, Depok, Jumat, 22 April 2016.

Yusril yang juga menjadi kuasa hukum warga Luar Batang ini menegaskan seharusnya Gubernur yang melakukan gugatan kepada warga. Musababnya, pemerintah yang mengklaim atas tanah milik warga di Luar Batang. "Mana ada orang yang mempunyai bukti, menggugat sendiri. Justru pemda yang menggugat," ujarnya.

Masyarakat Luar Batang, kata Yusril, punya bukti berupa sertifikat hak milik, hak guna bangunan, girik, dan jual-beli, jauh sebelum Indonesia berdiri. "Alat bukti itu semua, merupakan bukti yang sah," ujarnya.

Yusril menuturkan pemerintah provinsi tidak mempunyai bukti kepemilikan atas hak tanah, baik sertifikat atas nama pemerintah daerah, maupun daftar aset yang dimiliki Jakarta. "Yang aneh gubernur meminta saya menggugat ke pengadilan. Apa yang saya gugat?" kata Yusril.

Dalam hukum, kata Yusril, jika seseorang menyangkal kepemilikan seseorang, maka orang itu yang harus membuktikan ke pengadilan. Bukan pihak yang berhak yang mengajukan ke pengadilan. "Itu tidak ada dalam hukum," ujarnya.

Yusril mengibaratkan kasus Luar Batang seperti telepon seluler miliknya. Menurut dia, telepon seluler yang dipegangnya merupakan milik dia. Namun kemudian ada orang yang menyatakan ponsel itu bukan miliknya.

"Seharusnya orang yang menyatakan bahwa handphone ini bukan milik saya yang membawanya ke pengadilan," katanya.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

8 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

18 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

20 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

27 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

28 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

28 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

29 hari lalu

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

OIKN mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penataan kawasan di wilayah Sepaku dekat IKN

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

29 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya