Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta yang juga kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra berbincang dengan warga saat menghadiri rapat akbar masyarakat Jakarta di parkiran Masjid Keramat Luar Batang, Jakarta, 20 April 2016. Rapat tersebut juga dihadiri aktivis Ratna Sarumpaet, Ustadz Bachtiar Natsir, Jenderal Purn Joko Santoso serta para pimpinan ormas. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Depok - Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menantang kembali Gubernur Jakarta Basuki Purnama alias Ahok. Kali ini dia bicara atas nama kuasa hukum warga kampung Luar Batang, Jakarta Utara.
Yusril, yang sedang mencari dukungan politik untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2017, mengatakan bakal melayani gugatan penggusuran warga Luar Batang asal perintah penggusuran dilakukan langsung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
"Gubernur jangan menyuruh Camat atau Wali Kota untuk menggusur. Lawan saya bukan Camat, untuk penggusuran," kata Yusril, sebelum dimulainya dialog kebangsaan di Taman Lingkar Perpustakaan Universitas Indonesia, Depok, pada Jumat, 22 April 2016.
Ia menuturkan Ahok belum pernah mengeluarkan surat perintah pembongkaran. Ahok, katanya, hanya mengandalkan Camat dan Wali Kota, untuk menggusur warga Luar Batang. Menurut Yusril, Camat dan Wali Kota merupakan pejabat teknis.
Sedangkan, untuk kebijakan merupakan ranah yang harus diambil Gubernur. "Camat dan Wali Kota pejabat teknis. Mana bisa mengeluarkan surat perintah," ujarnya. "Saya tidak akan melawan. Mereka tidak punya kewenangan."
Dia menuduh Ahok melakukan cara yang tidak fair dan tidak mendidik bagaimana cara pemerintahan yang benar. "Ayo Yusril hadapi saya ke pengadilan," katanya, menirukan ucapan Ahok. "Tapi, yang saya lawan Camat."
Yusril mengatakan ketika Camat dilawan, akan melempar ke Wali Kota. Sedangkan, ketika Wali Kota dilawan, maka melempar ke Gubernur. Keputusan yang dikeluarkan dua pejabat itu belum final. "Kalau mau melawan, ya langsung ke Gubernur, bila sudah memberikan surat penggusuran."