Soal Luas Sodetan Ciliwung, Ahok Serahkan ke Pusat  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 28 April 2016 15:13 WIB

Sebuah pipa raksasa diturunkan di proyek pengeboran terowongan sodetan Kali Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT) di Kebon Nanas, Jakarta, 18 Februari 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama enggan mengomentari alasan luas inlet sodetan Bidara Cina yang berubah. Perubahan inlet inilah yang menjadi salah satu faktor yang mendasari gugatan warga Bidara Cina ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Saya enggak tahu, itu urusannya PU pusat (Kementerian Pekerjaan Umum)," kata Ahok di kantor Gubernur DKI, Kamis, 28 April 2016.

Ahok mengaku tidak mengetahui alasan perubahan inlet tersebut. Padahal keputusan perubahan inlet ditandatangani pada masa kepemimpinan Ahok sebagai Gubernur DKI. Inlet tersebut menjadi lebih luas dibanding surat keputusan yang ditandatangani pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Joko Widodo.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sudetan kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur seluas 10.357 meter persegi. Padahal, dalam surat keputusan tertanggal 16 Januari 2014 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 81 Tahun 2014, luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.

Menanggapi hal ini, Ahok enggan berkomentar lebih lanjut, termasuk mengenai kemenangan warga Bidara Cina di PTUN pada Senin lalu. Ahok hanya menjawab singkat soal kemenangan itu. Ia pun menyatakan akan melanjutkan sodetan. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI menyatakan akan melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung.

Perwakilan warga Bidara Cina, Astriyani, mengaku tidak mempermasalahkan mengenai kebijakan pembangunan sodetan. Namun, tutur dia, warga kecewa lantaran tidak adanya sosialisasi mengenai SK ini. "Pada dasarnya, warga Bidara Cina mendukung program pembangunan pemerintah. Namun pembangunan harus dilaksanakan dengan memenuhi asas kecermatan, asas kepastian hukum, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang, agar prosesnya tidak disusupi kepentingan lain yang bertentangan dengan kepentingan publik," ujar Astriyani.

Dengan dimenangkannya warga Bidara Cina, SK Nomor 2779 Tahun 2015 harus dibatalkan. SK tersebut juga dinyatakan tidak berlaku lagi, dan Pemprov DKI harus membayar biaya perkara pengadilan.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI




Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Banjir Jakarta Merendam 40 RT dan Lima Ruas Jalan, Puluhan Orang Mengungsi

28 hari lalu

Banjir Jakarta Merendam 40 RT dan Lima Ruas Jalan, Puluhan Orang Mengungsi

Curah hujan tinggi dan luapan sungai memicu banjir Jakarta. Permukiman dan ruas jalan di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat terendam.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

36 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

38 hari lalu

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Status Pintu Air di DKI Siaga 3, BPBD Imbau Warga Waspada Banjir

48 hari lalu

Status Pintu Air di DKI Siaga 3, BPBD Imbau Warga Waspada Banjir

BPBD DKI Jakarta memperingatkan perihal peningkatan status siaga genangan akibat hujan lebat di beberapa wilayah.

Baca Selengkapnya