Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Bekasi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 28 April 2016 18:10 WIB

sxc.hu

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, menggerebek klinik aborsi Bekasi Medical Centre di Jalan Juanda, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis, 28 April 2016. Ternyata, meski sudah lebih dari 10 tahun beroperasi, polisi baru mengendusnya.

Kepala Polresta Bekasi Kota, Komisaris Heri Sumarji, mengatakan, sudah ada tujuh tersangka dalam pengungkapan kasus itu. Mereka adalah, YS, MRYN, NN, KRTN, dan MMN. Sedangkan, dua orang masih dalam pengejaran yaitu pemilik klinik dr. JBT dan dokter yang membuka praktek ialah dr. ALD.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Heri, Kamis, 28 April 2016. Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, bahwa klinik tersebut ilegal. Sebab, izin klinik sudah kadaluarsa sejak sepuluh tahun lalu. Adapun, izin klinik hanya untuk praktek dokter umum.

Ironisnya para pelaku yang membuka praktek aborsi di klinik itu tak ada yang mempunyai izin praktek. Hanya satu orang yang merupakan lulusan sekolah perawat kesehatan. Adapun, pemiliknya dokter Jabat dan dokter yang membuka praktek dr. ALD hanya dokter umum biasa. "Obat-obatan yang digunakan sebagian besar kadaluarsa," kata Heri.

Sementara, ketua RT setempat, Mastur Abdur Rahman mengatakan, dokter Jabat sudah membuka praktek sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, pernah ditangkap polisi diduga kasus yang sama. Namun, tak lama kemudian sudah keluar kembali. "Mungkin karena banyak uang," kata Rahman.

Sejumlah warga menyebut, bahwa klinik tersebut sudah ada sejak tahun 90-an. Dokter Jabat sendiri sebelumnya merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelum ada pemekaran. Namun, diduga terlibat kasus, Jabat akhirnya mengundurkan diri. "Pasiennya banyak, masyarakat umum," kata dia.

Berdasarkan pengamatan Tempo, klinik Bekasi Medical Centre berada dalam satu kawasan di atas lahan sekitar satu hektar di dalamnya terdapat pemancingan, dan restoran yang telah lama tak ada aktivitas. Selain itu, ada tiga gedung berlantai dua. Dua untuk praktek dokter, dan satu untuk farmasi. Dua ruangan diduga kuat untuk praktek aborsi, karena terdapat kasur dan bantal.

Dari pengungkapan kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain, catatan medis, buku pendaftaran, alat kedokteran, bekas darah pada tisu, alat suntik, obat-obatan kadaluarsa, dan kamera pengawas, serta sejumlah tulang belulang kecil berukuran 1-3 sentimeter.

Para tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana aborsi sesuai pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 77 A UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dan atau pasal 78 UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran. Ancamannya 10 tahun penjara.

ADI WARSONO

Berita terkait

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

10 Februari 2021

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

6 Februari 2021

RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

30 Januari 2021

Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.

Baca Selengkapnya

Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

28 Januari 2021

Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

Lewat aturan baru, melakukan aborsi karena janin cacat sekarang tidak diperbolehkan lagi di Polandia.

Baca Selengkapnya

Sah, Argentina Legalkan Aborsi

31 Desember 2020

Sah, Argentina Legalkan Aborsi

Legalisasi aborsi ini dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.

Baca Selengkapnya

Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

12 Desember 2020

Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi. RUU ini selanjutnya akan dibahas di tingkat senat

Baca Selengkapnya

Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

30 September 2020

Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

Klinik aborsi dokter Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik itu telah menggugurkan 2.638 janin.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

27 September 2020

Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

Tingginya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi.

Baca Selengkapnya

Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

26 September 2020

Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah makin menggurita.

Baca Selengkapnya

Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

25 September 2020

Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

Polisi mengatakan proses aborsi di Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat sangat singkat.

Baca Selengkapnya