Polisi Tangkap Waria yang Jual Diri di Twitter  

Reporter

Rabu, 4 Mei 2016 21:37 WIB

Waria asal Jepang, Satsuki dibantu asistennya memakai gaun saat akan mengikuti kontes kecantikan transgender `Miss International Queen 2015` di Pattaya, Thailand, 7 November 2015. Acara yang berlangsung selama seminggu ini menguji kompetensi masing-masing kontestan. REUTERS/Athit Perawongmetha

TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Subdit Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang waria bernama Iko Ekom alias Ika. Penangkapan tersebut lantaran Ika diduga menawarkan jasa seks di media sosial Twitter.

"Berdasarkan informasi masyarakat, Ika waria meresahkan karena kos-kosan yang dia tempati dijadikan tempat untuk melakukan hubungan sesama jenis," kata Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suparmo kepada Tempo, Rabu, 4 Mei 2016.

Ika ditangkap pada Selasa kemarin, di kos-kosannya yang beralamat di Jalan Arif Rahman, Gang H. Kani, Beji, Depok. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, di antaranya 1 kantong plastik tisu bekas lap sperma, 2 unit ponsel, dan uang tunai sejumlah Rp 3,3 juta dari hasil operasi Ika sejak 2013. Polisi juga menyita kondom berbagai jenis, yakni 4 dus kondom rasa cokelat isi 6 pak, 3 dus kondom isi 144 pak, dan 3 dus lubricant atau gel krim pelicin merek Sutra isi 50 pak.

Untuk menarik pelanggannya, kata Suparmo, Ika melalui akun Twitter @IKAWARIA menawarkan jasa seks sesama jenis dalam kemasan video. "Orang yang mau memakai dia harus transfer dulu Rp 300 ribu ke rekening BCA. Setelah berhubungan seksual, pelanggan harus bayar lagi Rp 500 ribu, lalu disuruh pulang," ujar Suparmo.

Menurut dia, rata-rata pelanggan Ika adalah pria muda yang senang dengan waria. Apalagi, ujar dia, Ika juga menawarkan jasa seks dalam dua macam, yaitu oral seks dan melalui anal.

Ika, kata Suparmo, merekam kegiatan saat berhubungan seksual sesama jenis itu. Hasilnya dalam bentuk video, kemudian di-share ke pelanggan yang ada di video tersebut. Atas tindakannya, polisi menjerat Ika dengan Pasal 29 dan atau Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, karena diduga memproduksi, membuat, dan menyiarkan pornografi. Ika terancam hukuman penjara 6 bulan sampai 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Penjambretan Maut, Pelaku Ingin Lunasi Tunggakan Setoran

10 Juli 2018

Penjambretan Maut, Pelaku Ingin Lunasi Tunggakan Setoran

Pelaku penjambretan maut di Cempaka Putih sudah tiga kali beraksi sejak Lebaran 2018.

Baca Selengkapnya

Penjambretan Marak, Polres Jakbar Gelar Operasi Perburuan Begal

4 Juli 2018

Penjambretan Marak, Polres Jakbar Gelar Operasi Perburuan Begal

Maraknya kasus penjambretan di ibu kota memaksa polisi untuk bekerja keras memberantas penjahat jalanan.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Polisi Klaim Tangkap 5 Kelompok Penjambretan Sindikat Teluk Gong

30 Juni 2018

Polisi Klaim Tangkap 5 Kelompok Penjambretan Sindikat Teluk Gong

Polres Jakarta Barat mengklaim telah menangkap lima kelompok sindikat penjambretan yang bermarkas di Teluk Gong, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.

Baca Selengkapnya