Kasus RSAL, Istri Jenderal Polisi Ini Mengadu ke Komnas HAM
Editor
Untung Widyanto koran
Senin, 9 Mei 2016 18:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban kebakaran tabung Chambers di Ruang Udara Bertekanan Tinggi Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo, Jakarta, pada Maret 2016, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Kami melihat mereka tidak serius mengungkap kasus ini," ujar Firman Wijaya, kuasa hukum dua keluarga korban, yaitu Inspektur Jenderal (Purn) Abubakar Nataprawira dan Edy Suwardi Suryaningrat, di kantor Komnas HAM di Jakarta pada Senin, 9 Mei 2016.
Korban meninggal lain dari musibah yang terjadi pada Senin, 14 Maret 2016, itu adalah dokter Dimas, 28 tahun, dan Sulistyo, 54 tahun. Abubakar adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri dan Sulistyo adalah Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia.
Kebakaran tersebut diakibatkan korsleting listrik sehingga menimbulkan asap putih lebat serta pasien yang ada di dalam tabung terbakar dan tidak bisa diselamatkan.
Firman mengatakan pihaknya melihat indikasi malpraktek dalam insiden di RSAL Mintohardjo. Dugaan kelalaian profesi yang dilakukan tenaga kesehatan berimplikasi luka dan meninggalnya pasien.
"Rumah sakit harus profesional, tapi hilangnya nyawa berindikasi pada pelanggaran HAM yang serius," ujar Firman. Dua bulan pascainsiden tersebut, ujar dia, belum ada dialog antara keluarga dan pihak rumah sakit.
Ikut hadir di kantor Komnas HAM, istri Abubakar, Tri Murny, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Lalu, Susilawaty Muchtar, istri Edy Suwardi.
Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis, mengatakan aduan ini untuk mendapatkan penjelasan awal ihwal insiden tersebut dari pihak keluarga.
"Setidaknya ini bisa mengungkap kejadian tersebut seperti apa. Kalau sudah dapat penjelasan awal itu bisa dibuka," kata Nur Kholis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin ini.
ARKHELAUS