Ahok Akui Teknik Reklamasi Menyimpang dari Amdal  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 12 Mei 2016 14:47 WIB

Plang Pemberhentian Sementara Proyek Reklamasi yang dipasang oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) di Pulau C, Jakarta, 11 Mei 2016. KLHK mengeluarkan Surat Keputusan terkait pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan Pulau C dan D serta G karena dinilai telah melanggar aturan. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan penyegelan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap proyek reklamasi di Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta. Sebab, ia pun menilai ada ketidaksesuaian teknis dalam reklamasi di tempat tersebut.

"Saya kira penyegelan sesuai karena dianggap melanggar antara kerja di lapangan dan analisis dampak lingkungan (amdal)," kata Basuki di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis, 12 Mei 2016.

Menurut Ahok, sapaan Basuki, pengembang proyek reklamasi di Pulau C, D, dan G diminta pemerintah pusat untuk memperbaiki cara kerja agar sesuai dengan kajian amdal. Namun ia membantah jika penyegelan itu dikaitkan dengan izin proyek reklamasi. "Kami enggak bicarakan izin, tapi teknik reklamasinya salah, ada sedikit menyimpang dengan amdal," ujarnya.

Ahok tetap berkukuh melanjutkan proyek reklamasi meski banyak ditentang, terutama oleh para nelayan pesisir Teluk Jakarta. Ia menambahkan, untuk memperbaiki teknik reklamasi di tiga pulau itu dibutuhkan waktu 120 hari. Permintaan tersebut digulirkan oleh pemerintah yang menyegel reklamasi Pulau C, D, dan G.

Kemarin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara pembangunan reklamasi Pulau C, D, dan G. Keputusan itu diambil setelah menilai analisis dampak lingkungan dari proyek reklamasi. Sanksi yang diberikan berupa administrasi, yaitu penghentian sementara pembangunan proyek reklamasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani berujar, jika para pengembang tidak mematuhi perintah terkait dengan amdal, bisa saja pihaknya memberikan sanksi lebih berat, misalnya pencabutan izin reklamasi. Penyegelan berupa plang yang di dalamnya terdapat perintah penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan reklamasi.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya